Kilas Berita ID
Search
Create Story
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sosial
  • TV
  • +
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalis
Menu
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sosial
  • TV
  • +
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalis
Kilas Berita ID Logo Mobile
Menu
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kilas Regional
  • Kilas Ragam
  • Kilas Politik
  • Kilas Nasional
  • Kilas Militer
  • Kilas Opini
  • Kilas Sosial
  • Kilas Peristiwa
  • Kilas Desa
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalis
Home Kilas Nasional

Merugikan Karyawan dan Mengancam Kedaulatan Energi Nasional, Serikat Pekerja Pertamina Gugat Menteri BUMN

Redaksi Kilasberita.id by Redaksi Kilasberita.id
20 Juli 2020
in Kilas Nasional
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jaakarta|Kilasberita.id- Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang menaungi 19 Serikat Pekerja di lingkungan PT Pertamina (Persero) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara dan PT Pertamina (Persero). FSPPB menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pendaftaran Online (e-court), Senin (20/7), Pukul 13.00 Wib. FSPPB menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.

Kepala Bidang Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan, pada Juni 2020 lalu, Menteri BUMN menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina. Hal itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.

Menurut Marcellus, sebagai perwakilan seluruh Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Padahal, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili Serikat Pekerja, sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan.

Pengurus Bidang Hubungan Industrial dan Hukum FSPPB Dedi Ismanto mengatakan, Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina diatas, tidak hanya merugikan pekerja karena jabatan, hak, kewajiban dan status kepegawaian yang berubah. Keputusan itu juga mengakibatkan peralihan keuangan dan aset-aset negara, yang sebelumnya dikuasai Pertamina (Persero) berubah kedudukannya menjadi dikuasai anak-anak perusahaan Pertamina (Subholding).

“Dan yang sangat mengkhawatirkan adalah, anak-anak perusahaan Pertamina itu akan diprivatisasi atau denasionalisasi dalam waktu dekat ini,” ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, jika semua skenario Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina itu berjalan, maka negara akan berbagi kekuasaan dengan swasta, termasuk investor asing, dalam seluruh rantai usaha Pertamina. Mulai dari hulu, pengolahan, distribusi dan pemasaran, hingga pasar keuangan. Dalam hal ini, kedaulatan energi nasional dipertaruhkan.

Kuasa Hukum FSPPB Janses Sihaloho dari Firma Hukum Sihaloho & Co, mengatakan, privatisasi Subholding Pertamina jelas sangat berdampak bagi masyarakat luas. Penentuan harga BBM dan LPG misalnya, tidak lagi akan mempertimbangkan daya beli masyarakat luas.

“Karena status kepemilikannya sudah berubah, kebijakan tidak lagi murni ditentukan negara. Pasti akan dipengaruhi kepentingan pemegang saham lainnya, termasuk investor asing,” kata Janses.

Menurut Janses, proses privatisasi Subholding Pertamina yang diawali dengan Keputusan Menteri BUMN dan Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar PT. Pertamina (Persero), ditengarai kuat memanfaatkan celah hukum pada pasal 77 UU BUMN. Pasal tersebut secara tegas melarang induk perusahaan BUMN (Perusahaan Persero) tertentu, termasuk Pertamina, untuk diprivatisasi.

Namun, terhadap anak Perusahaan Persero BUMN, pasal itu memiliki makna ambigu dan multi tafsir sehingga membuka peluang untuk diprivatisasi. Karena itu, pada Rabu (15/7) lalu, FSPPB mengajukan uji materil terhadap Pasal 77 UU BUMN ke mahkamah Konstitusi.

FSPPB menghimbau, sekalipun Pasal 77 UU BUMN memiliki celah hukum, sudah seharusnya para pengambil keputusan di negara ini tidak memanfaatkannya untuk swastanisasi BUMN yang mengusai hajat hidup orang banyak. “Sudah seharusnya kita semua, apalagi pejabat negara, ikut menjaga kedaulatan energi nasional demi anak cucu. Bukan justru memanfaatkan celah-celah hukum demi kepentingan tertentu,” kata Marcellus menegaskan.

SBH

Tags: Serikat Pekerja Pertamina Gugat Menteri BUMN
Previous Post

IKAMI Peduli Hadir Sebagai Komitmen Kemanusiaan

Next Post

Diduga Pasien RS.USU Dijadikan Bahan Praktek PPDS

Redaksi Kilasberita.id

Redaksi Kilasberita.id

Related Posts

Benarkah Dana Desa Bisa Dialokasikan Buat Penggiat Anti Narkotika…? Cek Penjelasanya dibawah Ini 👇👇👇
Kilas Nasional

Benarkah Dana Desa Bisa Dialokasikan Buat Penggiat Anti Narkotika…? Cek Penjelasanya dibawah Ini 👇👇👇

16 Januari 2021
Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha Dorong UKM Penuhi Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah
Kilas Nasional

Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha Dorong UKM Penuhi Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah

14 Januari 2021
Polri Akan Dampingi Masyarakat Lakukan Vaksinasi yang Aman dan Halal
Kilas Nasional

Polri Akan Dampingi Masyarakat Lakukan Vaksinasi yang Aman dan Halal

14 Januari 2021
FPII Berkabung : Selamat Jalan Pembina AKBP Taufik M Tohir Kepala BNN Way Kanan
Kilas Nasional

FPII Berkabung : Selamat Jalan Pembina AKBP Taufik M Tohir Kepala BNN Way Kanan

13 Januari 2021
Bupati Rocky Bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan RI
Kilas Nasional

Bupati Rocky Bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan RI

13 Januari 2021
Demi Indonesia Sehat dan Umat, Majelis Nasional KAHMI Bersama Presiden Joko Widodo Bersinergi
Kilas Nasional

Demi Indonesia Sehat dan Umat, Majelis Nasional KAHMI Bersama Presiden Joko Widodo Bersinergi

13 Januari 2021
Next Post

Diduga Pasien RS.USU Dijadikan Bahan Praktek PPDS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 35.8k Followers
  • 97k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rekontruksi Pembunuhan Bocah di Tubaba, Keluarga Korban : Pelaku Kami Harap Dihukum Mati

Rekontruksi Pembunuhan Bocah di Tubaba, Keluarga Korban : Pelaku Kami Harap Dihukum Mati

5 Januari 2021
Kapolres Tubaba Di Angkat Adik Oleh H.Herman Artha Kini Masuk Adat Marga Empat Tulang Bawang

Kapolres Tubaba Di Angkat Adik Oleh H.Herman Artha Kini Masuk Adat Marga Empat Tulang Bawang

11 Januari 2021
Tragedi Berdarah Di Lamteng : Dua Orang Tewas dan Satu Luka Parah, Diduga Lantaran Saling Klaim Lahan

Tragedi Berdarah Di Lamteng : Dua Orang Tewas dan Satu Luka Parah, Diduga Lantaran Saling Klaim Lahan

14 Januari 2021
Paslon Pemenang Hasil Pleno KPUD Kabupaten Paser Potensi Diskualifikasi

Paslon Pemenang Hasil Pleno KPUD Kabupaten Paser Potensi Diskualifikasi

24 Desember 2020

Warga Desak Kapolres Langkat Tangkap Oknum Preman Penyerobot Lahan

9

Maling Mulai Beraksi, Warga Kp Cijulang Diharapkan Tingkatkan Siskamling

5

GPSS Bersama PWRI, Lakukan Investigasi Terkait Pencemaran Sungai Sekampung Di Lampung Timur

3

Implementasi Surah Al-Maun dalam Kehidupan Bermasyarakat

3
Dr. Sasya Sharfina Assaf : Partai UKM Dukung Vaksinasi

Dr. Sasya Sharfina Assaf : Partai UKM Dukung Vaksinasi

16 Januari 2021
Yonkav 6/NK terima kunjungan Tim Wasrik Itdam I/BB

Yonkav 6/NK terima kunjungan Tim Wasrik Itdam I/BB

16 Januari 2021
Ada Apa Usaha Dodolan Kopi di mediasi, Inilah Jawabannya dan Penyebabnya

Ada Apa Usaha Dodolan Kopi di mediasi, Inilah Jawabannya dan Penyebabnya

16 Januari 2021
Sekcam TBT Bersama Karang Taruna Palapa Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong

Sekcam TBT Bersama Karang Taruna Palapa Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong

16 Januari 2021

Recent News

Dr. Sasya Sharfina Assaf : Partai UKM Dukung Vaksinasi

Dr. Sasya Sharfina Assaf : Partai UKM Dukung Vaksinasi

16 Januari 2021
Yonkav 6/NK terima kunjungan Tim Wasrik Itdam I/BB

Yonkav 6/NK terima kunjungan Tim Wasrik Itdam I/BB

16 Januari 2021
Ada Apa Usaha Dodolan Kopi di mediasi, Inilah Jawabannya dan Penyebabnya

Ada Apa Usaha Dodolan Kopi di mediasi, Inilah Jawabannya dan Penyebabnya

16 Januari 2021
Sekcam TBT Bersama Karang Taruna Palapa Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong

Sekcam TBT Bersama Karang Taruna Palapa Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong

16 Januari 2021

Kilas Berita ID

Kategori

  • Kilas Dunia
  • Kilas Nasional
  • Kilas Regional
  • Kilas Politik
  • Kilas Ragam
  • Kilas Pendidikan
  • Kilas Religi
  • Kilas Ekobis
  • Kilas Kesehatan
  • Kilas Opini

Dark Light Mode

Ikuti kami di :

Facebook
Instagram
Youtube

Copyright © 2020 Kilasberita.id All Rights Reserved

Terbaru

Kategori

Kilas Berita ID Logo Mobile

Trending

TV