Kilas Berita ID
Search
Create Story
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sosial
  • TV
  • +
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalis
Menu
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sosial
  • TV
  • +
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalis
Kilas Berita ID Logo Mobile
Menu
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kilas Regional
  • Kilas Ragam
  • Kilas Politik
  • Kilas Nasional
  • Kilas Militer
  • Kilas Opini
  • Kilas Sosial
  • Kilas Peristiwa
  • Kilas Desa
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalis
Home Tak Berkategori

Mengupas Alur Proses Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

admin by admin
13 Januari 2021
in Tak Berkategori
0
Mengupas Alur  Proses Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG || KILASBERITA.ID — DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Bagaimana cara masuk ke dalam DTKS?

Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Itu adalah Alur mekanisme pendaftaran fakir miskin kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Link).

Jika sudah masuk kedalam DTKS, Tidak serta merta secara otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Dasar hukum dri DTKS itu sendiri adalah sebagai berikut :

  1. UU No 13 Tahun2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
  2. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.
  3. Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
  4. Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
    Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
  5. Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  6. Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Editor : Ajb
Sumber : DTKS Kemensos

Tags: Cek bntuan pakai KTP ataua KISDTKS Kemensos
Previous Post

Pemkot Metro Gelar Rakor Bulan Januari

Next Post

Satgas Covid 19 Kabupaten Bogor Gelar Patroli Gabungan Skala Besar PPKM di Jalur Puncak

admin

admin

Related Posts

Gelar Tes Urine,Ema Puspita : “Rutan Perempuan Medan Harus Tetap Bersih Dari Narkoba”
Tak Berkategori

Gelar Tes Urine,Ema Puspita : “Rutan Perempuan Medan Harus Tetap Bersih Dari Narkoba”

3 Maret 2021
Sat Sabhara Polres Lhokseumawe Gelar Simulasi Penanganan Unras
Tak Berkategori

Sat Sabhara Polres Lhokseumawe Gelar Simulasi Penanganan Unras

28 Februari 2021
Efektif Turunkan Angka Warga Yang Terpapar Covid-19, Polrestro Jakbar Jadikan Treatment Isoman Sebagai Role Model
Tak Berkategori

Efektif Turunkan Angka Warga Yang Terpapar Covid-19, Polrestro Jakbar Jadikan Treatment Isoman Sebagai Role Model

28 Februari 2021
Ikhtiar Untuk Negeri Cegah Penyebaran Virus Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Tak Berkategori

Ikhtiar Untuk Negeri Cegah Penyebaran Virus Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

27 Februari 2021
Tak Berkategori

Ratusan Paket Ganja Gagal Di Edarkan, Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja Dalam Drum

26 Februari 2021
Ada Apa Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kemlayan Datangi Masjid Anni’mah, inilah Jawabannya
Tak Berkategori

Ada Apa Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kemlayan Datangi Masjid Anni’mah, inilah Jawabannya

26 Februari 2021
Next Post
Satgas Covid 19 Kabupaten Bogor Gelar Patroli Gabungan Skala Besar PPKM di Jalur Puncak

Satgas Covid 19 Kabupaten Bogor Gelar Patroli Gabungan Skala Besar PPKM di Jalur Puncak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 81 Followers
  • 35.8k Followers
  • 108k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UINSU Sedang Tidak Baik-Baik Saja !!!

UINSU Sedang Tidak Baik-Baik Saja !!!

13 Februari 2021

Implementasi Surah Al-Maun dalam Kehidupan Bermasyarakat

23 November 2020
Buron 8 Bulan, Pelaku Penipuan Terhadap Seorang PNS Di Menggala Ditangkap Polisi

Buron 8 Bulan, Pelaku Penipuan Terhadap Seorang PNS Di Menggala Ditangkap Polisi

18 Januari 2021
Kapolres Tubaba Di Angkat Adik Oleh H.Herman Artha Kini Masuk Adat Marga Empat Tulang Bawang

Kapolres Tubaba Di Angkat Adik Oleh H.Herman Artha Kini Masuk Adat Marga Empat Tulang Bawang

11 Januari 2021

Warga Desak Kapolres Langkat Tangkap Oknum Preman Penyerobot Lahan

9

Maling Mulai Beraksi, Warga Kp Cijulang Diharapkan Tingkatkan Siskamling

5

GPSS Bersama PWRI, Lakukan Investigasi Terkait Pencemaran Sungai Sekampung Di Lampung Timur

3

Implementasi Surah Al-Maun dalam Kehidupan Bermasyarakat

3
40 NAPI Siap Dorong Lapas Perempuan Bengkulu Menuju Lapas Produksi

40 NAPI Siap Dorong Lapas Perempuan Bengkulu Menuju Lapas Produksi

6 Maret 2021
Diduga Biarkan Kerumunan, KAMMI Medan Tuntut Kapolrestabes Medan Bertanggungjawab

Diduga Biarkan Kerumunan, KAMMI Medan Tuntut Kapolrestabes Medan Bertanggungjawab

6 Maret 2021
Kiyai Marogan Pemilik Sah/Hak Seluruh Pulau Kembara/kemaro Palembang

Kiyai Marogan Pemilik Sah/Hak Seluruh Pulau Kembara/kemaro Palembang

6 Maret 2021
Tahukah Kamu Bahwa DKI Jakarta Telah Mempunyai Bus listrik?

Tahukah Kamu Bahwa DKI Jakarta Telah Mempunyai Bus listrik?

5 Maret 2021

Recent News

40 NAPI Siap Dorong Lapas Perempuan Bengkulu Menuju Lapas Produksi

40 NAPI Siap Dorong Lapas Perempuan Bengkulu Menuju Lapas Produksi

6 Maret 2021
Diduga Biarkan Kerumunan, KAMMI Medan Tuntut Kapolrestabes Medan Bertanggungjawab

Diduga Biarkan Kerumunan, KAMMI Medan Tuntut Kapolrestabes Medan Bertanggungjawab

6 Maret 2021
Kiyai Marogan Pemilik Sah/Hak Seluruh Pulau Kembara/kemaro Palembang

Kiyai Marogan Pemilik Sah/Hak Seluruh Pulau Kembara/kemaro Palembang

6 Maret 2021
Tahukah Kamu Bahwa DKI Jakarta Telah Mempunyai Bus listrik?

Tahukah Kamu Bahwa DKI Jakarta Telah Mempunyai Bus listrik?

5 Maret 2021

Kilas Berita ID

Kategori

  • Kilas Dunia
  • Kilas Nasional
  • Kilas Regional
  • Kilas Politik
  • Kilas Ragam
  • Kilas Pendidikan
  • Kilas Religi
  • Kilas Ekobis
  • Kilas Kesehatan
  • Kilas Opini

Dark Light Mode

Ikuti kami di :

Facebook
Instagram
Youtube

Copyright © 2020 Kilasberita.id All Rights Reserved

Terbaru

Kategori

Kilas Berita ID Logo Mobile

Trending

TV