Adik Kandung Bupati Cianjur Ditetapkan Tersangka
CIANJUR - DL, adik kandung petahana kontestan Pilkada Cianjur Herman Suherman ditangkap Polres Cianjur gara-gara diduga melakukan penipuan pengadaan proyek hingga menyebabkan kerugian korban YS senilai Rp500 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penipuan itu terjadi pada tahun 2018.
Dalam kurun waktu 4 tahun, korban menunggu itikad baik agar DL mengembalikan uang tersebut. Namun, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
Puncaknya pada tahun 2023, DL melakukan langkah hukum dengan melapor ke Polres Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, selama satu tahun ke belakang, pihaknya sudah melakukan berbagai tahapan menindaklanjuti laporan korban.
"Kejadian ini sudah cukup lama, kami sudah melakukan proses penyelidikan, pendalaman dokumen, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti," kata AKP Tono, Rabu (6/11/2024).
Bahkan, lanjut Tono, sudah melakukan pemanggilan terhadap DL. Tetapi dirinya tak kooperatif dengan tidak hadir.
Statusnya dari saksi kemudian dinaikkan menjadi tersangka. Tak lama DL diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Cianjur.
"Sudah dua kali dipanggil yang bersangkutan tidak mengindahkan, kemudian kami jemput di kediamannya untuk dilakukan pemeriksaan di kantor polisi. Statusnya sebagai saks dinaikkan menjadi tersangka dan kami lakukan penahanan," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal Pasal 378 KUHP penipuan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.SANUSI.