Anggota Geng Motor Minta Rokok, Habis Dikasih Malah Tebas Leher Korban

Anggota Geng Motor Minta Rokok, Habis Dikasih Malah Tebas Leher Korban

Smallest Font
Largest Font


KILASBERITA.ID - Polresta Bandung berhasil mengamankan tersangka pelaku pembunuhan anak berusia 15 tahun di Solokanjeruk, Kabupaten Bandung. Pelaku berinisial TK alias Tatan (23) membunuh korban gara-gara dikatai saat dikasih rokok.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, kasus pembunuhan terhadap remaja pria berinisial F itu terjadi di Kampung Rancabeureum, RT 3 RW 7, Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokanjeruk pada Jumat, 3 Februari 2023 tengah malam.

Jenazah korban ditemukan warga lalu dilaporkan ke Polsek Solokanjeruk pada Sabtu, 4 Februari 2023 subuh.

Berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bandung, Polsek Solokanjeruk lantas melakukan pemeriksaan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

TK alias Tatan (23) dengan tega membunuh F, remaja 15 tahun di Bandung. Aksi sadis dilakukan Tatan dengan menebas leher korban pakai golok.

Aksi brutal Tatan yang juga merupakan anggota geng motor ini terjadi di Kampung Cancabereum, Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung pada Jumat (3/2) lalu.

Persoalan rokok jadi pemicu Tatan tega menghabisi nyawa F.

"Tersangka itu minta rokok kepada korban. Terus korban kemudian memberikan 10 batang rokok. Namun ada kata-kata makian dari korban kepada tersangka, yang mengakibatkan tersangka emosi.

Di minta rokok, dikasih rokok, dikatain," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (6/2/2023)

Kusworo menegaskan, Polresta Bandung tidak memberikan toleransi segala perbuatan yang mengganggu keamanan di Kabupaten Bandung.

Tersangka TK, kata dia, menjadi contoh bahwa kepolisian tak segan untuk melakukan tindakan tegas terukur berupa tembak di tempat.

Tersangka yang tubuhnya dipenuhi tatto itu terkena tembakan petugas di kedua kakinya. Pasalnya, kata Kusworo, tersangka melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan petugas saat dilakukan upaya penangkapan.

"Yang meresahkan, yang mengancam keselamatan warga Kabupaten Bandung, kami perintahkan untuk tembak di tempat.

"Hari ini kami buktikan, ada anggota geng motor yang meresahkan dan mengancam jiwa warga dan petugas, kami tembak di tempat," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 80 UU Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

sc : Berbagai Sumber
SC image : tangkapan layar
kompas.com

(MG/Huda Yuda Fatah)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Raps Author

Populer Lainnya