Anggota KPPS di Kabupaten Bogor Dipecat Gara-gara Ketahuan Bagikan Minyak ke Warga
BOGOR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, memecat oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pasalnya, oknum KPPS itu terlibat dalam pembagian sembako berupa minyak goreng ber lebel salah satu pasangan calon Bupati Kabupaten Bogor.
Kasus itupun berujung di laporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Senin (25/11/24).
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengatakan pihaknya sudah melakukan pemecatan dan penggantian oknum KPPS kelurahan Ciriung.
" Oknum orang tua KPPS sudah di berhentikan dan di ganti," ujar M Adi Kurnia saat di Hubungi Kilas Berita, pada Selasa (26/11/24).
Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dam pasal 197A ayat 1 menuliskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta - 1 miliar.
Sementara, tugas KPPS diatur dalam Peraturan KPU No.8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 3. KPPS memiliki tiga wewenang utama, salah satu diantaranya bertanggung jawab untuk membuka dan menutup TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, menetak surat suara dan formulir di TPS sesuai dengan kebutuhan, dan memberikan surat suara dan formulir kepada pemilih yang memenuhi syarat. FR