ASN dan PPPK Pemkab Bogor Diwajibkan Pakai Batik Urug Setiap Kamis

ASN dan PPPK Pemkab Bogor Diwajibkan Pakai Batik Urug Setiap Kamis

Smallest Font
Largest Font

BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negari. 

Regulasi tersebut mengatur seragam sehari-hari yang digunakan oleh PNS dan PPPK di instansi pusat maupun pemerintah daerah yang kini disamakan. 

Pemkab Bogor mempertegas dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor :000.8.3/491-Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. 

"Dengan diterbitkannya SE tersebut maka, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor diwajibkan untuk mengenakan seragam baru sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendagri," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, Rabu (16/10/2024). 

Dia menjelaskan, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 diberlakukan di Kabupaten Bogor sejak Senin, 14 Oktober. 

“Ini dalam rangka penyederhanaan penggunaan pakaian dinas, meningkatkan profesionalisme, citra dan identitas ASN dan disiplin kerja ASN di Kabupaten Bogor dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat,” terangnya. 

Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 20 Agustus 2024. 

Peraturan tersebut membagi pakaian dinas harian ASN menjadi tiga, yakni pakaian dinas harian (PDH) berwarna khaki; kemeja putih; dan batik/tenun/lurik. 

Untuk Pakaian PDH khaki dipakai setiap hari Senin dan Selasa. Kemudian hari Rabu menggunakan PDH kemeja putih. 

Sedangkan pada hari Kamis, ASN dan PPPK Kabupaten Bogor wajib menggunakan PDH batik dengan ketentuan minggu kesatu dan ketiga menggunakan Batik Urug yang merupakan batik khas Kabupaten Bogor. Selain itu menggunakan PDH batik bebas. 

Sedangkan hari Jumat menggunakan PDH batik bebas, bagi yang berolahraga wajib digunakan setelah melaksanakan kegiatan olahraga. 

Serta penggunaan pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada tanggal 17 setiap bulannya, upacara hari besar dan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan Korpri.  MAULAYA

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya