Astakira Desak Polres Cianjur Tangkap Pelaku Utama TPPO

Astakira Desak Polres Cianjur Tangkap Pelaku Utama TPPO

Smallest Font
Largest Font

CIANJUR - Asosiasi Tenaga Kerja Indonesaia Raya (Astalkra) Kabupaten Cianjur mendesak kepolisian segera menangkap YL (30) pelaku utama Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Polres Cianjur berhasil mengamankan dua pelaku IS dan YS kasus tindak TPPO berkedok pemberangkatan PMI. Namun, YL saat ini masih buron dan berstatus DPO. 

"Kita sangat mengapresiasi atas kinerja Polres Cianjur yang telah mengungkap jaringan pelaku TPPO berkedok pemberangkatan PMI," kata Ketua Astakira Cianjur, Ali Hildan, Selasa (12/11/2024). 

Meski sudah berhasil mengungkapkan jaringan TPPO, lanjut Ali, Astakira Cianjur menyayangkan pelaku utama YL masih berkeliaran dan belum berhasil ditangkap. 

"Kita berharap YL yang diduga kabur keluar negeri dapat segera ditangkap. Lantaran, tersangka YL merupakan pelaku utama dan banyak kasus TPPO yang berkaitan dengannya," kata dia. 

Ali yang karib disapa Najib mengemukakan, Astakira Cianjur melaporkan pelaku YL atas tindak pidana TPPO dengan modus pemberangkatan PMI ke Suriah pada 2023 lalu. 

“YL saat ini diduga berada diluar negeri. Kita laporkan ke polres Cianjur pada 2023 dengan dugaan TPPO pemberangkatan PMI ke Suriah," ujarnya. 

Diketahui, Ranti, warga Cibeber jadi korban TPPO yang diberangkatkan ke Suriah oleh pelaku YL. Korban sempat mengalami kesulitan saat akan di pulangkan Astakira Cianjur. 

"Kita sempat mengalami kesulitan untuk kepulangan Ranti, karena harus ada tebusan ke majikannya. Selain itu, pelaku YL yang memproses pemberangkatannya tidak bertanggungjawab seolah pembiaran. Sehingga kita melaporkan kasus tersebut ke polres Cianjur pada 2023 lalu,"tuturnya. 

YS (51) dan YL (30),  ibu dan anak warga Cibeber, Kabupaten Cianjur diditetapkan menjadi tersangka kasus TPPO berkedok pemberangkatan PMI. Namun YL saat ini masih buron dan berstatus DPO. 

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha, mengatakan awalnya Polres Cianjur menerima laporan adnaya pemberangkatan PMI secara ilegal dari Cianjur ke negara-negara di Timur Tengah. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditetapkan tiga orang tersangka yakni IS, YS dan YL. Untuk YS dan YL ini merupakan ibu dan anak 

Untuk IS dan YS sudah berhasil kami amankan, sementara YL saat ini buron dan ditetapkan DPO,” tuturnya. SANUSI

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya