Bangunan Liar Bermunculan di Jalan Mohnor-Leuwiliang
BOGOR - Deretan bangunan sedang dalam proses pengerjaan berada di Jalan Raya Mohnoh Nur, Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Progres pengerjaan masih di bawah 100 persen. Namun yang menjadi persoalan, apakah bangunan yang kabarmya untuk lapak pedagang itu sudah punya perizinan dari dinas teknis. Terlebih dibangun tepat di bibir sungai.
Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah Ciampea pada DPKPP Kabupaten Bogor, Hanry Mahardika mengatakan, sudah melayangkan teguran pada bangunan tersebut karena tidak berizin.
"Sudah dua kali kita tegur, tinggal selanjutnya teguran ketiga," katanya.
Dia menjelaskan, bangunan tersebut tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar sempadan sungai.
"Izinnya dipastikan tidak dimiliki, baru memiliki dari lingkungan saja, apa lagi bangunannya melanggar sempadan sungai," kata dia.
Hanry Mahardika melanjutkan, pihaknya segera malayangkan teguran ketiga. Berikutnya melimpahkannya ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, untuk dicek ulang sebelum dilimpahkan ke Satpol PP untuk dibongkar.
"Setelah teguran ke tiga kita nanti limpahkan ke dinas dan nanti dinas akan melimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dieksekusi," tandasnya.
Kasi Trabtib Kecamatan Leuwiliang, Heri Gunawan menyatakan sudah menegur pemilih bangunan yang berdiri di sepadan sungai Jalan Mohnoh Nur.
"Itu sudah kita tegur dan pemilik bangunan sudah menghadap ke pak camat. Kita juga sudah melaporkan bangunan tersebut kepada pihak petugas tata bangunan," ungkapnya. FIRMANSYAH