Bawaslu Kabupaten Bogor Butuhkan 435 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Segera Lamar!

Bawaslu Kabupaten Bogor Butuhkan 435 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Segera Lamar!

Smallest Font
Largest Font


KILASBERITA.ID - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Bogor, sebelumnya KPU kabupaten Bogor membuka lowongan bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS), kini giliran Bawaslu Kabupaten Bogor membuka lowongan bagi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Caranya gampang, pelamar bisa langsung datang atau menghubungi langsung Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan di wilayah masing-masing.

Syarat dan ketentuan bagi pelamar dibagi menjadi 15 point yang harus dilaksanakan saat akan melamar menjadi Pengawas Kecamatan/desa (PKD), Senin 9 Januari 2022.

Bawaslu Kabupaten Bogor membutuhkan Pengawas Kecamatan/desa (PKD) Sebanyak 435 orang, yang akan ditempatkan sebagai PKD di wilayahnya masing-masing.

Berikut syarat dan ketentuan bagi pelamar yang ingin menjadi Pengawas Kecamatan/desa (PKD).
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Semoga informasi mengenai lowongan Pengawas Kecamatan/desa (PKD) bermanfaat. ***

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya