Bawaslu Kabupaten Bogor Dalami Motif Perusakan APK Bayu-Musa
BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor telah memanggil terduga terlapor perusakan alat peraga kampanye (APK) cabup dan cawabup Bogor Bayu Syahjohan- Musyafaur Rahman.
APK paslon nomor 2 diketahui dirusak oleh S oknum caleg salah satu partai di daerah pemilihan (dapi)l IV Kabupaten Bogor di Kampung Babakan RT 22/05 Desa Cinangneng, Kecamatan Tenjolaya, Sabtu (12/10/2024) dini hari.
"Setelah mendapat laporan dari masyatakat, Bawaslu Kabupaten Bogor menindaklanjutinya dengan memanggil dan memintai keterangan lebih lanjut dari terduga terlapor," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas, Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin pada wartawan, Selasa (15/10/2024).
Burhanudin menjelaskan bahwa pemanggilan dan klatifikasi dari terduga terlapor dilakukan pada Selasa (15/10/2024).
"Hari ini kami tindaklanjuti, untuk motifnya sedang didalami," tegasnya.
Burhanudin melanjutkan, selaiin menindaklanjuti perusakan APK, Bawaslu Kabupaten Bogor juga sedang menelusuri sejumlah dugaam pelanggaran Pilkada hasil temuan Panwascam. Misal kehadiran ASN, kepala desa dalam kegiatan kampanye paslon serta aktivitas kampanye di tempat ibadah maupun lembaga pendidikan.
"Kalau temuan jumlahnya belum kami rekap. Tapi laporan dari teman-teman Panwascam memang ada dugaan ke arah sana. Tapi yang jelas itu belum masuk penanganan, masih dalam penelusuran," tuntasnya FIRMANSYAH