Begini Kronologi Aksi Bejat Satpam Mayora Grup Terhadap Anak Tirinya
BOGOR- Aksi bejat satpam PT Mayora Grup terhadap anak tirinya, kini dalam penanganan Polres Kabupaten Bogor.
Bukan tanpa alasan, sebab, UN yang merupakan satpam PT. Tirta Fresindo Jaya Ciherang itu, dengan tega menyetubuhi anak tirinya yang masih belia.
Dalam melancarakan aksi bejatnya itu, UN mengancam melakukan kekerasan, jika EH (15) anak tirinya itu melaporkan kepada Ibu kandungnya.
Aksi bejat itupun baru terungkap setelah EH memberanikan diri melaporkan prilaku ayah tirinya kepada Ibunya. Didapati informasi bahwa UN sudah berulang kali menyetubuhi gadis dibawah umur itu. UN pun harus rela diganjar hukum karena ulahnya tersebut.
Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara, mengatakan pihaknya sudah menangani perkara pencabulan anak di umur. Dijelaskannya bahwa diketahui terakhir pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekitar Pukul 02.30 WIB, di Kp. Bojong Koneng Rt. 04/02 Desa Ciherang Pondok Kecamatan. Caringin Kabupaten Bogor. Telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dilakukan oleh terduga pelaku Sdr. UN (Ayah Tiri) terhadap korban Sdri. EH (15 Tahun).
" Korban disetubuhi dan di cabuli oleh Sdr. UN (Ayah Tiri) lebih dari 1 (satu) kali dengan cara dipaksa dan diancam dengan kekerasan apabila korban menolak ajakan Ayah Tirinya akan menceritakan perbuatan tersebut ke orang tua kandungnya maupun orang lain", katanya.
Menurutnya, Kemudian penyidik melakukan profilling dan serangkaian penyidikan terhadap perkara ini lalu pada hari rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar Pukul 21.30 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor Bripka Hela satria, Briptu Fajar Adi dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Caringin dan anggotanya melakukan penangkapan Sdr. UN di tempat dia bekerja sebagai security di PT. Tirta Fresindo Jaya Ciherang tepatnya di Jalan Raya Sukaraja-Sukabumi No. 48 Ciherang Pondok Kec. Caringin Kabupaten Bogor Jawa Barat.
"Dasar tindakan dimana adanya laporan Polisi dari pihak Ibu Kandung Sdri FH Korban pada tanggal 12 Oktober 2024. Pihak Kepolisian berhasil menangkap pelaku pada hari Rabu 30 Oktober 2024", jelasnya.
" Pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak", bebernya. FR