BEM UI: Polda Metro Jaya Tidak Profesional Menangani Kasus

BEM UI: Polda Metro Jaya Tidak Profesional Menangani Kasus

Smallest Font
Largest Font

KILASBERITA.ID - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyatakan Polda Metro Jaya tidak profesional dalam menangani kasus kecelakaan yang menghilangkan nyawa mahasiswa berinisial HAS.

Melansir cnnindonesia.com, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyebut ketidakprofesionalan tersebut terlihat karena Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran baru membentuk tim khusus setelah HAS dijadikan tersangka.

Kasus kecelakaan tersebut menyeret nama purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Menurut Melki, dari awal penetapan tersangka terhadap HAS dilakukan tanpa menggali fakta secara menyeluruh.

"Pembentukan tim khusus pencarian fakta jelas amat patut dipertanyakan. Karena menunjukkan betapa tidak profesionalnya Polda Metro Jaya karena menetapkan status tersangka bagi Almarhum Hasya sebelum benar-benar menggali fakta," ujar Melki dalam keterangan tertulis, Rabu 1 Februari 2023.

Melki mengatakan pembentukan timsus tersebut juga menunjukkan sikap polisi yang baru bekerja mencari fakta setelah ada desakan publik.

Melki menegaskan BEM UI juga tak akan bergabung dalam timsus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu karena tidak sesuai dengan hukum acara pidana.

"BEM UI menyatakan bahwa tidak tergabung dalam tim khusus yang tak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana tersebut," katanya.

Meski begitu, Melki mengaku tetap mendukung upaya keluarga HAS untuk mencari keadilan dan menuntut pertanggungjawaban terduga pelaku sesuai proses hukum yang berlaku.

"Kami juga menuntut instansi Kepolisian untuk segera menangani kasus ini dengan seadil-adilnya, sesuai aturan yang berlaku, dan tanpa rekayasa ataupun pemutarbalikkan fakta," katanya.

Sebelumnya, Fadil Imran mengatakan telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI berinisial HAS. Menurut Fadil, tim itu dibentuk berdasarkan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dari pihak eksternal, ia menyebut ada Ketua BEM UI hingga Pimpinan Komisi III DPR menjadi anggota tim khusus tersebut.

Di satu sisi, pihak keluarga korban telah melaporkan Polres Jakarta Selatan dan pihak yang menerbitkan visum et repertum ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi.

"(Pihak yang dilaporkan) Polres Jakarta Selatan dan pihak yang menerbitkan visum Hasya," ujar Gita Paulina selaku kuasa hukum keluarga korban di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.

Dalam kesempatan itu, Gita menjelaskan alasannya tidak menghadiri undangan Ditlantas Polda Metro Jaya. Menurutnya, pertemuan tersebut tidak punya landasan hukum.

"Kami tidak menghadiri undangan tersebut dengan segala hormat, tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada Dirlantas, pertemuan tanggal 31 Januari 2023 adalah pertemuan yang tidak ada landasan hukumnya baik dalam KUHAP, Peraturan Kapolri maupun peraturan lainnya," katanya.

Belakangan, Hasya yang ditetapkan kepolisian sebagai tersangka. Hal itu pun memicu kecaman dari berbagai pihak, hingga akhirnya Polda Metro Jaya membentuk Tim Pencari Fakta.***

(MG/jefri junius berkat halawa)

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya