Biodata Kevin Fabiano Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar
JABAR- Kevin Fabiano merupakan seorang politisi dari Partai PDI Perjuangan, ia juga seorang atlet yang penuh prestasi.
Kevin Fabiano belum lama dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Surakarta periode 2024-2029. Kevin Fabiano berhasil meraih 3.901 suara pada Pileg 2024 Kota Surakarta dapil III Banjarsari.
Kevin Fabiano juga merupakan Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Surakarta, pada tahun 2023 lalu Kevin Fabiano sempat menjabat sebagai pelatih Altletik di National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat.
Pria Kelahiran Surakarta 15 september 1994 itu, kini dalam jeratan hukum, setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan 2 orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat, pada Jum'at (11/10/24).
Kevin Fabiano dan CPA disinyalir rugikan negara mencapai 5 milyar rupiah atas dugaan penyalahgunaan anggaran hibah NPCI Jawa Barat.
Setelah melakukan pemeriksaan kurang lebih 8 jam oleh Kejati Jabar, pada Kamis (10/10/2024) kemarin. Kevin Fabiano ditetapkan sebagai tersangka. Kevin Fabiano dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru. Sedangkan tersangka C.P.A selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat dilakukan penahanan kota.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sri Cahyawijaya, mengatakan penahan kedua orang tersangka tersebut terkait kasus dana hibah tahun anggaran 2021-2023, dimana kasus tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai milyaran rupiah.
" Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar 5 milyar Rupiah", katanya.
Kevin Fabiano dan CPA melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Dalam Undang Undang Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. FR