Cabup Petahana Cianjur Bakal Berikan Gaji ke Masyarakat Jika Terpilih,  Pendapatan 'Silumannya' Diambil Gak Ya?

Cabup Petahana Cianjur Bakal Berikan Gaji ke Masyarakat Jika Terpilih,  Pendapatan 'Silumannya' Diambil Gak Ya?

Smallest Font
Largest Font

CIANJUR - Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor 1 Herman Suherman dan Mohammad Solih alias Ibang (BHS-I) tak akan mengambil gaji jika terpilih di Pilkada Kabupaten Cianjur 2024. 

Gaji tak diambil memang menjadi misi duet yang diusung koalisi PDI-P, Demokrat, PPP, PKB, PAN, PKN, Garuda, PBB, dan Gelora. 

Herman Suherman mengaku sudah berkecukupan. Saat ini dirinya hanya tinggal berdua dengan sang istri. Adapun kedua anaknya sudah punya penghasilan sendiri dari tempatnya bekerja masjng-masing. 

Yang satu sebagai pegawai BJB banten dan satunya lagi anggota DPR RI. 

"Saya sekarang hidup tinggal berdua dengan istri. Alhamdulillah saya sudah cukup berkecukupan, diberi oleh Allah punya warisan. Jadi saya sudah diniatkan dari sekarang apabila nanti ditakdirkan bisa melanjutkan jadi bupati lagi, gaji saya akan disumbangkan untuk masyarakat yang memerlukannya," tutur cabup petahana itu. 

Apa yang dijanjikan cabup nomor 1 diangap Ketua Harian DPP LSM Prabhu Indonesia Jaya, Hendra Malik, sebagai hal lumrah, bukan luar biasa. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah disebutkan bahwa gaji pokok bupati sebesar Rp 2,1 juta per bulan sedangkan gaji pokok wakil bupati sebesar Rp1,8 juta per bulan. 

"Jadi kalau kita hitung, gaji pokok bupati dan wakilnya selama satu tahun itu hanya Rp 46.8 juta. Sehingga dengan besaran uang segitu bisa dipakai untuk apa? kalau kita berbicara kebutuhan se-Kabupaten Cianjur," kata dia. 

Hendra Malik
Hendra Malik

Menurutnya, pendapatan bupati dan wakilnya yang paling besar berasal dari insentif, fasilitas, biaya operasional dan tunjangan lainnya. 

"Setahu saya, tunjangan bupati dan wakil bupati itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu," ujarnya. 

Berdasarkan Perpres tersebut, lanjut Hendra, tunjangan bupati sebesar Rp 3,78 juta per bulan sedangkan tunjangan wakil bupati sebesar Rp 3,24 juta per bulan. 

"Tidak hanya itu saja, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan perlengkapan dan biaya pemeliharaan, " tuturnya. 

Adapun perincian fasiliyas yang diperoleh bupati dan wakilnya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 antara lain, fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan, bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas, dan mendapat biaya pemeliharaan kesehatan. 

Kemudian, bupati dan wakilnya memperoleh biaya perjalanan dinas, iaya untuk pakaian dinas dan atributnya, serta biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas keduanya. 

Sehingga besaran biaya penunjang operasional untuk kepala daerah kabupaten atau kota, berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi jika PAD diatas Rp150 miliar tunjangan operasional Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD. 

Belum habis sampai disitu, terdapat pendapatan lainnya yang berbentuk Insentif bagi KDH/WKDH dari pemungutan pajak daerah yang terdiri dari hasil pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, PPJ, Plparkir, air tanah, sarang walet, mineral bukan logam, PBB dan BPHTB. 

"Jadi kalau menurut kami janji mereka untuk tidak mengambil gaji itu hal yang wajar. Karena gaji pokok bupati dan wakil bupati tidaklah seberapa dibandingkan dengan fasilitas, insentif, operasional dan tunjangan lainnya," tandasnya. SANUSI

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya