Catat! Ini Persyaratan Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
KILASBERITA.ID - Apakah kalian tau apa itu kartu identitas anak atau disingkat dengan KIA, mungkin ada yang baru saja mendengar istilah tersebut.
Kartu ini diperuntukan untuk anak, terdapat dua jenis KIA diantaranya anak yang berusia 0-5 tahun dan anak yang berusia 5-17 tahun kurang 1hari.
Kenapa sih anak harus memiliki KIA ? Untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta upaya memberikan perlindungan dan hak konstitusional warga negara.
Kartu Identitas Anak diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Bagi kamu yang langsung ingin mendaftar atau membuat KIA untuk anak ataupun adik caranya sangat gampang, simak persyaratan sebagai berikut ini :
1. Fotokopi pernyataan
2. akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
3. KK asli orang tua/wali.
4. KTP asli kedua orang tuanya/wali
Sedangkan, untuk persyaratan membuat KIT anak yang berusia 5-17 tahun sebagai berikut:
1. Memberikan fotokopi 2. akta kelahiran dan
3. menunjukkan akta kelahiran asli.
4. KK asli orang tua/wali.
5. KTP asli kedua orang tuanya/wali ditambah 6. pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
Setelah kamu sudah menyiapkan perayaratan atau datanya.. sekarang kita bahas cara membuat kartu anak sebagai berikut ini :
1. Pembuatan tatap muka
• Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
• Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
• KIA diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
• Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling.
• Pelayanan keliling bisa berupa sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya.
• Proses akan memakan waktu 1-2 minggu.
2. Pembuatan Online
Layanan daring atau online juga tersedia di sejumlah tempat untuk membuat kartu identitas anak.
Berikut langkah-langkah dalam cara membuatnya:
• Pemohon mengakses aplikasi daring.
• Memilih jenis layanan Kartu Identitas Anak.
Mengisi data sesuai petunjuk.
• Meng-upload file dokumen persyaratan, lalu kirim.
• Pemohon menunggu proses verifikasi berkas permohonan.
• Pemohon menerima notifikasi status layanan.
• Pemohon mengambil KIA di kecamatan dengan menunjukkan bukti pendaftaran.
Nah, bagaimana tertarik membuat KIT untuk anak.***
(MG/FarhanahHuwaida)