CMMI Mulai Soroti Staycation Oknum MUI Bogor di Hotel, Pengacara Belum Berikan Bukti
BOGOR- Kasus nikah siri oknum pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hebohkan jagat tegar beriman.
Pasalnya, nikah siri yang dilakukan BK selaku Ketua MUI Kecamatan Ciawi bertolak belakang dengan aturan pemerintah dan Fatwa MUI itu sendiri.
Desakan pencopotan BK dari jabatan sebagai Ketua MUI Kecamatan Ciawi pun kian terlontar dari para tokoh organisasi tingkat daerah sampai nasional.
Pengurus Cendikia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Bogor Raya, Muhammad Wildanul Hakim, mengatakan kasus nikah siri yang dilakukan pemuka agama itu jelas menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurutnya, pernikahan siri memang sah secara agama, namun para alim ulama indonesia bersepakat praktek nikah siri harus ditiadakan, karena bertentangan dengan aturan negara.
" Penomena nikah siri ini menjadi perhatain penting bagi kalangan ulama, karena sering terjadi praktek itu banyak mudharatnya, maka dari itu saya mendukung adanya Fatwa Ulama tentang larangan nikah siri," ujar M. Wildan kepada Kilas Berita, pada Sabtu (16/11/24).
Tidak hanya merugikan pihak wanita, kata M. Wildan yang merupakan Alumni PKU XVII MUI Kabupaten Bogor, nikah siri juga seperti praktek prostitusi yang dibingkus dengan dalih agama.
" Kalau pihak wanita jelas dirugikan dalam jangka panjang karena status perkawinannya tidak tercatat secara hukum negara, akan tetapi yang harus di telaah oleh semua pihak, nikih siri ini semacam praktek prostitusi yang dibalut agama," ungkapnya.
Isu kedepatan staycation Ketua MUI Ciawi, BK dengan salah satu wanita cantik yang diakui istri siri nya di Hotel pada 15 Oktober 2024 lalu itu tentunya menimbulakan pandangan negatif dan perlu ditelusuri.
" Secara logika saja, saya dapat kabar dari pemberitaan bahwa oknum MUI bersama wanita staycation di Hotel Kota Bogor, jika pengakuannya hanya istirahat sebentar saja, aga meragukan, karena tempat tinggal 2 pasangan itu tidak jauh dari hotel tesebut, kecuali di luar daerah masih masuk akal", ujarnya.
CMMI Bogor Raya berpandangan kasus nikah siri yang dilakukan salah satu pengurus harus menjadi bahasan serius di tubuh Majelis Ulama Indonesia, Dirinya juga meminta Ketua MUI Kabupaten Bogor segera mengambil langkah cepat agar isue ini tidak menjadi bola salju.
" MUI Kabupaten Bogor harus gerak cepat jangan sampe jadi bola salju, apakah oknum itu harus di berhentikan untuk memulihkan nama baik MUI atau diberikan teguran keras," pintanya.
Sebagaimana diakuinya, BK mengklaim perempuan cantik berinisial NA ber-KTP Kabupaten Sukabumi telah dinikahinya secara siri. BK juga mengaku nikah sirinya itu sudah dilengkapi dengan bukti-bukti dokumen yang ia serahkan kepada Pengacaranya.
"Kenapa sih banyak ngintel. Kan saya sudah halal," imbuhnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Pengacara BK belum memberikan tanggapan dan memberikan bukti-bukti terkait nikah siri Ketua MUI Ciawi dengan wanita cantik berinisal NA. (FR)