Dasar-Dasar Konseling di Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS)
KILASBERITA.ID - Telah kita ketahui bersama bahwasanya Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam memfasilitasi masyarakat berupa pemberian KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi), konseling dan rujukan dalam permasalahan keluarga secara gratis dan berbasis institusi. Maka yang menjadi hal mendasar dalam kegiatan PPKS adalah Konseling sasaran / klien dari pengurus PPKS. Oleh karenanya kemampuan untuk melakukan konseling menjadi sangat penting bagi pengurus PPKS.
Sepintas kita seringkali menyamakan antara KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) dengan Konseling, namun keduanya memiliki perbedaan yang mendasar.
Jika KIE adalah sebuah upaya untuk memberikan pengetahuan dan wawasan agar sasaran dapat mengubah cara pandangnya, pengetahuan, keterampilan dan sikap maka kita dapat katakan yang meiliki kehendak adalah pemberi KIE, sementara dalam konseling yang memiliki kehendak adalah sasaran, yang membutuhkan arahan, solusi dari permasalahannya atau rujukan untuk mereka dapat menyelesaikan masalah yang dihadapinya.
Menurut Peraturan Kepala BKKBN No. 24 tahun 2017 pengertian Konseling adalah proses pertukaran informasi dan interaksi positif tentang KB, dilakukan antara calon peserta KB dan petugas untuk membantu calon peserta KB mengenali kebutuhan ber-KB-nya serta memilih solusi terbaik dan membuat keputusan yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
Sementara menurut Depkes (2002), Konseling adalah proses komunikasi antara seseorang (konselor) dengan orang lain (pasien), dimana konselor sengaja membantu klien dengan menyediakan waktu, keahlian, pengetahuan dan informasi tentang akses pada sumbersumber lain.
Konselor membantu klien membuat keputusan atas masalah yang ada dan sedang dihadapinya, proses ini dilaksanakan secara terus menerus.
Dari berbagai pengertian konseling tersebut yang terpenting adalah bagaimana tujuan dari kegiatan konseling ini dapat tercapai yaitu membantu seseorang (klien) dalam menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan perasaan, emosi, sosial, dan perilaku sehingga sasaran / klien dapat mengambil keputusan dengan mantap sesuai dengan kondisi dan keinginannya, serta pilihannya berdasarkan informasi yang lengkap
Beberapa dasar konseling harus dimiliki oleh pengurus PPKS diantaranya :
1. Keterampilan Observasi dan membangun hubungan baik
Hal utama yang harus dimiliki seorang konselor adalah keterampilan untuk melakukan observasi dan membangun hubungan baik dengan cara manatap dengan gtatapan yang baik, memberikan pujian, menyapa dengan baik dan kualitas suara dan bahasa tubuh.
2. Keterampilan mendengar dan Bertanya
Refleksi isi dan Perasaan, konselor hendaknya mampu untuk berempati terhadap dan memahami perasaan dari sasaran, selain itu juga kemampuan untuk bertanya dengan pertanyan tertutup, pertanyaan terbuka dan pertanyaan mendalam
3. Keterampilan membantu sasaran (klien) mengambil keputusan “4K”
a. Kondisi
Kemampuan konselor untuk memahami kondisi yang dialami oleh sasaran (klien) dan prioritas dari apa yang harus diselesaikan terlebih dahulu dari yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.
b. Kehendak
Memahami apa yang sebenarnya keinginan dari sasaran (klien) dan seolusi yang tepat dari masalah yang dihadapi dan tidak bertentangan dengan kehendak dari sasaran (Klien).
c. Konsekwensi
Memberikan pemahaman yang utuh mengenai konsekwensi yang akan mereka terima dari setiap keputusan yang akan diambilnya sehingga pada akhirnya kepusan yang diambil adalah kepusan yang tepat.
d. Keputusan
Keputusan yang diambil diserahkan kepada klien, setelah konselor membantu memberikan berbagai informasi secara objektif dari berbagai alternatif kepusan yang mungkin diambil oleh sasaran (klien) sehingga klien dapat membuat kepusan terbaik untuk permasalahan yang dihadapinya.
Dalam melakukan konseling dikenal langkah-langkah yang disebut dengan “SATU TUJU” yang merupakan akronim dari :
1. SA : Salam, Menyambut dengan salam hangat dalam menerima kedatangan klien yang hendak konsultasi dan berikan perhatian kepadanya.
2. T : Tanyakan, Konselor menanyakan apa masalahnya apa yang ingin dikatakannya, gali informasi dengan pertanyaan tertutup, pertanyaan terbuka dan pertanyaan yang mendalam, sehingga kita tahu apa yang sedang dihadapi oleh klien
3. U = Uraikan informasi sesuai yang dibutuhkan oleh klien, agar klien dapat memiliki gambaran yang tepat mengenai alternatif solusi yang dapat di ambil.
4. TU : Bantu, Konselor sudah menjadi tugasnya untuk membatu klien dalam mengambil keputusan untuk menyelesaiakan permasalahan klien,
5. J = Jelaskan, Konselor harus menjelaskan mengenai informasi yangdibutuhkan klien sesuai kebutuhan atas permasalahannya.
Baca Juga: Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), Maulid Nabi Muhammad SAW di Kp. Cipakel RW 04 Desa Leuweungkolot
6. U = Ulangan, ada kalanya klien tidak cukup hanya dengan satu kali kunjungan mengkonsultasikan permasalahannya, maka Konselor harus dapat menyambut dengan baik jika klien datang pada kunjungan ulang
Ini merupakan dasar-dasar konseling yang harus dimiliki oleh pengurus PPKS, dengan memahami hal ini tentunya program pelayanan di PPKS dapat berjalan dengan baik dan sasaran atau klien akan mendapatkan kemanfaatan serta solusi dari permasalahan yang dihadapinya.***