Datangi Bawaslu Kaitan Perusakan APK, Bayu-Musa Dicecar 23 Pertanyaan

Datangi Bawaslu Kaitan Perusakan APK, Bayu-Musa Dicecar 23 Pertanyaan

Smallest Font
Largest Font

BOGOR - Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Bayu Syahjohan-Musyafsur Rahman, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Baswaslu) Kabupaten Bogor, Senin (21/10/2024). 

Kedatangan paslon yang diusung PDI Perjuangan untuk memberikan keterangan terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) mereka yang dilakukan oleh S oknum caleg DPRD Kabupaten Bogor dapil IV dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kampung Babakan RT 22/05 Desa Cinangneng, Kecamatan Tenjolaya, pada 12 Oktober 2024. 

Cawabup Bogor, Musyafaur Rahman atau karib disapa Kang Mus mengatakan, pihaknya datang untuk memenuhi undangan Bawaslu terkait laporan perusakan baliho miliknya. 

“Kita menyampaikan beberapa bukti serta membuat berita acara perkara (BAP) tentang perusakan baliho ini. Ada 23 pertanyaan yang ditanyakan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor," kata Kang Mus. 

Menurut dia, dugaan perusakan terjadi di hampir seluruh wilayah, dimana timnya memasang baliho dan APK lainnya. 

Hanya saja, yang membuat bingung Kang Mus, seluruh baliho yang dirusak oknum tersebut bukan gambar, melainkan program paslon nomor urut 2 yang tercantum dalam baliho. 

“Itu yang bikin kami aneh, kenapa hanya catatan program kami yang dirobek,” ujar Kang Mus. 

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Bawaslu Kabupaten Bgor Juhdi mengatakan, kedatangan paslon nomor urut 2 ini untuk menindaklanjuti laporan terkait perusakan APK yang diduga dilakukan salah satu caleg. 

Menyikapi dugaan perusakan ini, Bawaslu menegaskan bahwa siapapun termasuk masyarakat tidak dibenarkan merusak apalagi menertibkan APK paslon kepala daerah. 

“Kalaupun ada APK yang melanggar lokasi pemasangan itu harusnya dilaporkan ke Bawaslu, Satpol PP," kata Juhdi. 

Ia pun menyebut, siapapun yang merusak APK bisa dijerat pidana sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

Sementara itu, calon bupati Bogor Bayu Syahjohan dalam kesempatan itu mengingatkan penyelenggara pemilu, mulai dari KPU, Bawaslu maupun yang lain agar mewaspadai kecurangan pada saat pencoblosan, 27 November 2024. 

Ia tidak ingin kecurangan-kecurangan bisa terulang seperti pilkada sebelumnya. Ia mencontohkan penempatan paku di meja tempat pencoblosan yang menyebabkan surat suara rusak. “Pernah kita alami itu, dan surat suara kita tidak sah,” terang Bayu. 

Selain itu, Bayu juga mengingatkan agar tidak ada lagi pemilih ‘vampire’, dimana pemilih yang tercatat sudah meninggal dunia tetapi ikut mencoblos. 

Ia sendiri sudah mencium kecurangan di Pilkada Kabupaten Bogor 2024. Tetapi, ia enggan mengungkap seperti apa sistem dan mekanisme kecurangannya. 

“Kita sudah menciumnya, ada indikasi kecurangan. Ini yang harus diantisipasi penyelenggara pemilu,” imbuhnya. 

Kasus perusakan APK cabup dan cawabup nomor 2 Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman oleh S oknum caleg DPRD Kabupaten Bogor dapil IV dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terjadi di Kampung Babakan RT 22/05 Desa Cinangneng, Kecamatan Tenjolaya, Sabtu (12/10/2024) dini hari. 

Aksi perusakan oleh S tertangkap basah oleh Sopyan, Danru Linmas Desa Cinangnen 

Bawaslu Kabupaten Bogor telah memanggil dua saksi dari paslon nomor 2 untuk dimintai keterangan pada Jumat (18/10/2024). Keduanya yakni Sopyan dan Sudrajat Muhrom.MAULAYA

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya