Di Era Perkembangan Zaman, Masyarakat Adat Malasari Teguh Pertahankan Warisan Budaya
BOGOR- Diera perkembangan zaman dan pertumbuhan teknologi, para budayawan meminta peran pemerintah Kabupaten Bogor, menjaga adat istiadat, apalagi Bogor merupakan daerah yang memiliki historis sejarah yang diakui Dunia.
Pesatnya perkembangan zaman dan teknologi, masyarakat adat Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, tetap teguh dalam menjaga wariasan budaya yang sudah menjadi turun temurun.
Ketua Padepokan Buana Raksa Budaya, Uchu menegaskan pentingnya mempertahankan adat di tengah derasnya arus modernisasi digital.
"Digitalisasi membuat semuanya serba modern, tapi adat istiadat masih tetap ada. Ini sesuai dengan prinsip 'ngindung ka waktu, mibapa ka jaman', yang artinya meski zaman terus berubah, kita tetap menjaga adat," ujarnya, Kamis (10/10/24).
Uchu menjelaskan bahwa meski masyarakat adat menggunakan teknologi seperti ponsel dan internet untuk mengikuti perkembangan zaman, adat tetap tidak bisa ditinggalkan.
"Adat ini adalah jati diri kita. Bagi kami, orang Sunda yang dibesarkan dengan adat, hal ini tak akan hilang begitu saja. Aturan adat, seperti bahasa pamali, masih dipegang teguh. Jika dilanggar, ada konsekuensinya," katanya.
Meski masyarakat adat terus berupaya mempertahankan tradisi, Uchu mengungkapkan kekhawatirannya terkait kurangnya perhatian dari pemerintah, terutama dalam hal legalitas dan perlindungan hukum.
Saat ini, di Kabupaten Bogor, baru dua desa adat yang teridentifikasi, yakni Desa Urug di Kecamatan Sukajaya dan Desa Malasari di Kecamatan Nanggung. Namun, menurut Uchu, masih banyak komunitas adat lainnya yang belum mendapatkan pengakuan resmi.
"Peran pemerintah masih kurang dalam hal ini. Sampai sekarang belum ada payung hukum yang jelas untuk masyarakat adat, khususnya di Kabupaten Bogor. Padahal, legalitas ini penting agar hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi," paparnya.
Uchu, yang berasal dari Desa Malasari, mengaku saat ini tengah berjuang bersama dengan komunitas adat lainnya untuk menyusun naskah etnografi masyarakat adat.
Ia berharap langkah ini dapat mendorong pengakuan resmi dari pemerintah, baik melalui Surat Keputusan (SK) dari bupati maupun melalui Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang masyarakat hukum adat.
"Harapannya nanti ada SK dari bupati dan Perda yang mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat adat. Selain pengakuan dari pemerintah, kami juga berharap mendapatkan pemberdayaan dan perlindungan hukum," tegasnya.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, Uchu berharap masyarakat adat dapat terus melestarikan tradisi mereka, tanpa kehilangan identitas di tengah arus modernisasi yang semakin pesat.
Pemerintah diharapkan lebih aktif dalam mengidentifikasi dan mengakui komunitas adat lainnya yang belum terdaftar, sehingga seluruh masyarakat adat di Bogor bisa mendapatkan hak-hak mereka secara adil.
Masyarakat adat di Kabupaten Bogor terus berusaha menjaga warisan leluhur di tengah era modern yang penuh tantangan. Uchu mengingatkan, bahwa adat bukanlah sesuatu yang bisa begitu saja ditinggalkan, meski dunia di luar sana terus berubah.
"Adat adalah identitas, dan identitas itu tak akan hilang selama kita terus menjaganya," tutupnya. - FIRMAN M.