Diberi Pangkat LetKol Tituler, Deddy Corbuzier Tak Boleh Bisnis dan Berpolitik
KILASBERITA.ID - TB Hasanuddin seorang anggota DPR Komisi I, buka suara terkait pemberian pangkat terhadap Deddy Corbuzier sebagai Letnan Kolonel (Letkol) Tituler.
Menurut TB Hasanuddin, pemberian pangkat militer terhadap warga sipil bukan sebuah hal yang baru.
Sebab, pemberian pangkat terhadap warga sipil telah diatur dalam UU nomor 34 tahun 2004.
Akan tetapi, TB Hasanuddin mempertanyakan pemberian pangkat terhadap Deddy Corbuzier apa kepentingannya.
Bahkan, TB Hasanuddin mempertanyakan apa kontribusi Deddy Corbuzier sehingga diberikan pangkat.
"Begini, pemberian pangkat itu kalau acuannya pada aturan UU No 34 tahun 2004 pasal 27, memang bisa. Karena aturan tersebut memungkinkan seorang Panglima Tentara Nasional memberikan pangkat kepada masyarakat sipil," kata TB Hasanuddin dalam acara Obrolan Malam Fristian di BTV, Selasa, 13 Desember 2022.
Selain itu, dia menyebut, pangkat yang bisa diberikan di antaranya pangkat aktif, pangkat lokal, dan pangkat tituler.
"Ketiga pangkat itu sifatnya sementara. Kemudian dari aturan UU itu diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2010," tuturnya
Disisi lain, jika menerima pangkat tersebut, Deddy Corbuzier harus mengikuti gaya hidup sebagai seorang TNI, untuk tidak berbisnis dan berpolitik.
"Perwira pangkat tituler itu sama perlakuannya dengan TNI aktif yang lain. Berlaku UU TNI. Deddy Corbuzier tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis. Kedua, dia harus mengikuti aturan harian yang diterapkan oleh TNI," kata TB Hasanuddin dikutip KilasBerita.id dari Kumparan.com, Rabu, 14 Desember 2022.
TB Hasanuddin menjelaskan, Deddy Corbuzier harus masuk ke salah satu unit di struktur TNI. Maka dirinya harus berlaku sebagai prajurit TNI yang lain, apel pagi, ikut briefing, hingga bekerja di kantor.***