Dilema Pemkab Bogor Untuk Memberikan Hibah ke Bawaslu

Dilema Pemkab Bogor Untuk Memberikan Hibah ke Bawaslu

Smallest Font
Largest Font

KILASBERITA.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabaputen Bogor saat ini sudah memiliki gedung baru. Namun sayang gedung baru Bawaslu itu belum memiliki meubelair yang memadai.

Pemkab Bogor dilema memberikan hibah untuk memenuhi kebutuhan Kantor Bawaslu yang baru.

Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, aturan hibah untuk Bawaslu ini terganjal, karena Bawaslu RI tidak menerima hibah dalam bentuk uang melainkan menerima hibah hanya dalam bentuk barang saja.

“Memang ada aturan yang agak kurang leluasa, karena bawaslu tidak bisa menerima uang untuk hibahnya. Sedangkan kami mengalokasikan hibah tahun 2023 untuk bawaslu itu berbentuk uang,” ujar Iwan, dikutip Kilasberita.id dari Metropolitan.id pada 15 Februari 2023.

Aturan itu membuat Pemkab Bogor menjadi bingung, lantaran pemberian hibah harus sesuai dengan aturan yang telah diberlakukan.

“Karena aturan itu kan bikin kita serba salah. Kalau kita hibahkan uang lalu dibelikan untuk meubelair kan itu salah. Ini harus ada klausul terbuka, sehingga hibah uang bisa digunakan untuk pembelian barang,” kata Iwan.

Saat ini opsi dari Pemkab Bogor adalah meminjamkan aset milik pemerintah untuk digunakan di kantor Bawaslu yang baru.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah menyebutkan, kebetuhan meubelair untuk gedung baru Bawaslu sekitar Rp1,8 Miliar.

"Yang belum terpenuhi karena memang pertama pengadaaan dari Bawaslu RI belum ada untuk pengadaan meubelair jadi kita masih menggunaka yang bekas di kantor yang lama," kata Irvan.

Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI mengatakan, pihaknya kini tengah mengupayakan untuk mengubah aturan penerimaan hibah tersebut.

Rahmat menganggap persoalan tersebut sangatlah penting. Terlebih, Kabupaten Bogor merupakan daerah terbesar dengan jumlah pemilih yang banyak. Sehingga, kantor Bawaslu harus diiringi dengan kelengkapan meubelair yang layak.

“Jadi memang aturan penerimaan hibah itu kita berbentuk barang bukan uang. Sekarang lagi kita proses untuk kemudian kita ubah (aturan penerimaan hibah) ke depan,” ungkapnya.***

(MG/Eko Wahyu)

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya