Dinilai Tidak Sehat, OJK Cabut Ijin Usaha PT RSF

Dinilai Tidak Sehat, OJK Cabut Ijin Usaha PT RSF

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ijin usaha PT. Rindang Sejahtera Finance (RSF) , pencabutan Ijin usah tersebut bukan tanpa alasan, sebab PT RSF dinilai tidak sehat dalam melakukan aktivitas usaha. 

Melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024. OJK mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta, pada Senin (07/10/24) kemarin. 

Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan berstatus pengawasan khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat. 

"OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan. Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud", ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi melalui siaran pers yang dikutip Kilas Berita. 

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten. OJK dengab tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen. 

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya. 

PT RSF juga dihimbau untuk melakukan langkah langkah sesuai peraturan yang ada diantara : 

  •  Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya; 
  • ​Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi;
  • Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; 
  • Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan; dan
  • Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (Fr)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Suferi Author

Populer Lainnya