Disbudpar Bogor Tabrak PP dan Perpres pada Pengerjaan Proyek Bangunan Gedung dan Parkiran
BOGOR- Bobroknya proses pembangunan Gedung dan Parkiran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor disoal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
BPK Jawa Barat mencatat proyek Pembangunan Gedung dan Parkiran Disbudpar Kabupaten Bogor tahun 2023 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan Disbudpar diduga menabrak Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
"Pemilihan penyedia tidak sesuai ketentuan dan pelaksanaan pekerjaan bangunan gedung kantor/ bangunan parkir pada Disbudpar tidak sesuai kontrak sebesar Rp. 570.900.891.20", tulis hasil temuan BPK Jawa Barat yang dikutip Kilas Berita.
BPK Jabar meminta kepala Disbudpar lebih optimal dalam pengawasan pelaksana anggaran SKPD sesuai aturan yang berlaku.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 10 ayat 1 menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas untuk mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Aturan tersebut dipertegas dengan Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan Jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021. Pada pasal 4 huruf a menyatakan, pengadaan barang dan jasa untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, di ukur dari spek kualitas, jumlah, waktu, biaya lokasi dan penyedia.
Selanjutnya dalam pasal 7 ayat 1 Peperes 12 tahun 2021 menyatakan semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa mematuhi etika, bekerja secara profesional, menghindari, mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor, Yudi Santoso, mengatakan kasus tersebut sudah ditandatangani oleh Inspektorat Kabupaten Bogor.
" Karena sudah ditangani inspektorat, silahkan konfirm ke inspektorat", ujar Yudi kepada Kilas Berita, pada Rabu (09/10/24). (FR)