DLH Cianjur Bakal Tindak Tegas Perternakan Tak Berizin
CIANJUR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur klaim proses pembangunan Peternakan ayam PT ABJS di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, diduga belum lengkap prosesnya.
Bahkan, pembangunan akses jalan menuju Peternakan di Kampung Panojer, Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon juga belum ada izinnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur Komarudin menegaskan, PT AJBS belum menempuh izin baik pembangunan akses jalan maupun bangunan peternakan.
Menurut Komarudin, belum adanya penilaian tata ruang dari Dinas PUTR sebelum tahapan pengajuan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) ke DLH Kabupaten Cianjur.
"Setahu saya belum ada izin. Kalau ada pasti sebelumnya sudah ada penilaian tata ruang dari Dinas PUTR. Pada proses itu, kami di DLH tentu akan diundang," kata Komarudin, Senin, (6/1/2024).
Komarudin mengungkapkan, proses izin pembangunan perusahaan meliputi tempat produksi dan akses jalan memiliki beberapa tahapan.
"Kalau izin biasanya permohonan dulu ke Dinas PMPTSP. Kemudian dinilai oleh Dinas PUTR apakah sesuai dengan tata ruangnya atau tidak. Setelah itu berlanjut ke dokumen lingkungan berupa UPL dan UKL, lalu izin limbah B3. Kalau pun dilintasi kendaraan-kendaraan berat, maka harus juga ada izin Amdal Lalin," ujarnya.
Dijelaskannya, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Bila terbukti belum memproses izin, akan dilakukan penghentian pengerjaan.
"Kalau tidak terbukti kita akan tindak tegas perusahaan tersebut dan akan menghentikan pengerjaan sebelum izinnya di tempuh terlebih dahulu," kata dia.
Sementara itu, perwakilan PT AJBS, Yayan, mengaku perusahaannya telah menempuh berbagai perizinan yang ditetapkan.
"Semua izin sudah ditempuh. Yang mengurusi semuanya dari pusat,"pungkas Yayan. SNS