DNF Sempat Dirawat, Pegawai Kementerian Pertanian Akhirnya Diamankan Kejaksaan Cianjur
CIANJUR - DNF pegawai kementerian Pertanian yang merupakan pelaku kasus dugaan korupsi pembangunan agroeduwisata akhirnya diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat. Pasalnya pelaku sudah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Kamin mengatakan, DNF awalnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh kejaksaan dengan dalih sakit.
"Kemarin sempat sakit dan dirawat di rumah sakit. Tapi terus kami pantau, dan akhirnya yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan sebagai tersangka," ujar dia, Rabu (18/12/2024).
Menurut dia, DNF langsung ditahan oleh kejaksaan lantaran sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya.
"Kemarin sudah ditahan di LP. Jadi kedua tersangka yakni SO dan DNF sudah kami amankan dan tahan," kata dia.
Kamin, mengungkapkan DNF sempat mengembalikan uang sebesar RP 120 juta. Namun dia menegaskan jika pengembalian tidak lantas menghapuskan status tersangka.
"Tetap kami proses hukum baik SO ataupun DNF. Meskipun DNF mengembalikan uang sebesar Rp 120 juta, proses hukum tetap berjalan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan pegawai Kementerian Pertanian dan pegawai swasta terlibat kasus korupsi bantuan program Agroeduwisata tahun anggaran 2022 di Kota Santri. Bahkan, Negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamin mengatakan, program bantuan yang diduga dikorupsi pelaku bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian pada tahun 2022.
Dana sebesar Rp 13 miliar itu diperuntukan pembangunan agroeduwisata di dua lokasi, yakni di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas dan Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang.
"Untuk di Cipanas anggarannya sebesar Rp 3,6 miliar dan untuk lokasi Warungkondang pagunya Rp 9,7 miliar. Jadi total sekitar Rp 13 miliar," kata dia, Senin (9/12/2024) malam.
Menurut dia, dalam menjalankan aksinya DNF yang merupakan pegawai di Kementerian Pertanian dan SO yang merupakan pegawai swasta bekerja sama untuk merealisasikan bantuan pengembangan agrowisata di Kota Santri.
Dana sebesar Rp 13 miliar itu disalurkan ke 7 kelompok masyarakat yang diduga baru dibentuk.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ncaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.SNS