Gaji Guru Honorer 'Di-cashback' Oknum, Kadisdik Kabupaten Bogor Didesak Mundur
BOGOR - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Bogor menuntut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal agar melepaskan jabatannya. Kadisdik dianggap tidak becus memimpin karena membiarkan paktik korupsi dan pungutan liar atau pungli terjadi secara masif.
"Praktik pungli di dunia pendidikan Kabupaten Bogor sangat tinggi, baik terhadap anak didik maupun tenaga pendidik berstatus honorer," ujar Koordinator Pusat Aliansi Bogor, Ramdan Giri Nugroho dalam aksi damai di depan kantor Disdik Kabupaten Bogor, Kamis (10/10/2024).
Kepala Disdik Kabupaten Bogor, kata dia melanjutkan, wajib memberikan klarifikasi keterlibatannya dalam permasalahan ini. Sebah praktik pungli dengan memotong gaji guru honorer diduga melibatkan oknum pegawai.
"Dugaan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum pelaku pendidikan terhadap gaji honorer guru yang paling mencolok terjadi di wilayah Citeureup," ucapnya.
Ramdan Giri Nugroho menjelaskan, gaji guru honorer semestinya utuh Rp 2,4 juta dipotong oleh oknum pelaku pendidikan menjadi Rp 1,2 juta.
“Jadi gaji guru honorer ini gajinya Rp 2,4 juta yang bersumber dari dana BOS. Gajinya ditransfer ke rekening guru masing-masing sesuai nominal tersebut. Namun guru itu diminta cashback Rp 1 juta secara tunai," terangnya..
Mahasiswa pun mendesak kasus ini diselesaikan oleh Disdik Kabupaten Bogor. Jangan sampai di kemudian hari hak tenaga pendidik yang berstatus honorer malah semakin dirugikan.
“Ini yang perlu menjadi evaluasi bersama dan harus kita selidiki bersama. Hari ini yang menjadi sempling kita terkait tindak korupsi berbagai aspek baik potongan guru honorer, PPDB dan kejanggalan di 4-5 sekolah di Kabupaten Bogor. Kita menuntut agar Bambang Tawekal sebagai Kadisdik segera memberikan klarifikasi, dan jika tidak terlibat maka buktikan kepada kami,” dia menegaskan.
Ramdan Giri Nugroho menyatakan akan menyerahkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum.(APH) apabila tidak ada klarifikasi dari Disdik Kabupaten Bogor.
“Kita berikan waktu 1x24 jam atau maksimal 2x24 jam mulai hari ini, apabila tidak ada klarifikasi pernyataan sikap. Maka kami pastikan (laporan) ini akan masuk ke Bareskrim Polri, KPK, Kejaksaan hingga Kemendikbudristek,” tandasnya. ACOFA