Gas Terus! Bawaslu Panggil Saksi Perusak APK Bayu-Musa
BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor masih terus mendalami kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) cabup dan cawabup nomor 2 Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman oleh S oknum caleg DPRD Kabupaten Bogor dapil IV dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Bawaslu Kabupaten Bogor memanggil dua saksi dari paslon nomor 2 untuk dimintai keterangan pada Jumat (18/10/2024). Keduanya yakni Sopyan dan Sudrajat Muhrom.
Kedua saksi mendatangi kantor Bawaslu didamlingi kuasa hukum paslon Bayu-Musa dan fungsionaris tim kemenangan no 2.
Pemanggilan kedua saksi sebagai klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan oleh paslon no 2 sesuai Nomor : 003/Reg/LP/PB/Kab/13.13/X/2024 atas perusakan APK.
"Kita sangat mengapresiasi tindak lanjut dan tindakan tegas Bawaslu Kabupaten Bogor terkait kasus ini," ujar penasehat hukum paslon no 2, Alvonsus Atu Kota SH pada wartawan.
Ia berharap sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dalam hal ini aparat penegak hukum (APH), baik itu kepolisian maupun kejaksaan dapat mengambil sikap dan tindakan tegas atas pengrusakan APK yang sangat merugikan pasangan cabup dan cawabup nomor 02.
Sebagaimana diketahui, APK paslon nomor 2 Bayu-Musa diketahui dirusak oleh S oknum caleg PSI dapil IV Kabupaten Bogor di Kampung Babakan RT 22/05 Desa Cinangneng, Kecamatan Tenjolaya, Sabtu (12/10/2024) dini hari.
Aksi perusakan oleh S tertangkap basah oleh Sopyan, Danru Linmas Desa Cinangneng.
Ketua Pospera Kecamatan Tenjolaya, Andi Kodok mengatakan telah melaporkan permasalahan ini ke pengurus tingkat kabupaten.
"Kami diminta untuk mengawal masalah ini sampai tuntas," tegasnya. MAULAYA