Hemm Gara-gara ini, Wisatawan Taman Nasional Gunung Halimun Turun Drastis
BOGOR- Tarif masuk kawasan wisata Taman Nasional Gunung Halimun Salak, di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, naik meroket hingga berdampak terhadap kunjungan wisatawan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hal itu berdampak terhadap penurunan kunjungan wisatawan.
Tiket masuk yang awalnya Rp. 10.000 perorang kini mencapai Rp. 40.000 perorang dan kendaraan roda dua Rp. 5. 000 dan kendaraan roda empat Rp. 10.000.
Pengelola wisata Gunung Salak Endah, Darul Dinar mengatakan, dengan adanya kenaikan pajak PNBP berdampak terhadap kunjungan wisatawan.
"Naik PNBP 150 persen, bukan kerasa lagi, tapi sangat terasa, ini seluruh taman nasional berdampak bahkan kepada pengelola wisata dan masyarakat kecil," ungkapnya, Rabu (13/11/24).
Menurutnya, dengan adanya kenaikan PNBP dikawasan Taman Nasional, mengkibatkan penurunan pengunjung hingga 75 persen di hari libut.
"Terutama saat ini pengunjung bisa bayar tiket tapi tidak bisa jajan di warung, jadi masyarakat kasian, bahkan penurunan pengujung mencapai 75 persen," ujarnya.
Kemudia itu, ia mengatakan, dengan adanya kenaikan pajak, pihaknya meminta agar adanya keringanan dan mengaki ulang langkah yang dilakukan pemerintah pusat.
"Kan itumah kebijakan, kemudian semoga kutipan itu bisa membantu meringankan dan sebagai pertimbangan kebijakan pemerintah," paparnya.
Lebih lanjut, dengan adanya peraturan baru, ia berharap pemerintah dan pemangku kebijakan segar melakukan langkah efektif, sehingga masyarakat tidak merasa di bebani.
"Makanya untuk GSE diupayakan tidak drastis karena ada penduduk, agar ada upaya lain untuk memberikan dispensasi harga kepada pengunjung," tuntasnya - FIRMAN M.