HMI MPO Cabang Kabupaten Bogor Tuntut Pemprov Jabar dan Pemda Kembalikan Kelestarian Alam Kawasan Puncak
KILASBERITA.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Kabupaten Bogor Tuntut Pemprov Jabar dan Pemda Kembalikan Kelestarian Alam Puncak.
Tuntutan tersebut disampaikan ketua HMI MPO Cabang Kabupaten Bogor terkait maraknya pembangunan dikawasan lahan HGU PTPN VIII Gunung Mas yang diduga merusak kelestarian alam kawasan puncak, salah satunya pembangunan yang dilakukan PT Jaswita.
Ketua HMI MPO Cabang Kabupaten Bogor Al Aziz Jaya Wiguna meminta Pemprov Jabar dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas kerusakan alam yang terjadi di kawasan puncak.
Menurut Al Aziz, Kawasan Puncak Bogor sudah diatur dalam Undang Undang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Kawasan Bogor, Puncak, Cianjur dikategorikan sebagai kawasan tertentu yang memerlukan penanganan khusus dan merupakan kawasan yang mempunyai nilai strategis sebagai kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya bagi wilayah Daerah Propinsi Jawa Barat dan wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Kawasan Bogor Puncak Cianjur selanjutnya disebut Kawasan Bopunjur adalah kawasan konservasi air dan tanah yang meliputi 19 (sembilan belas) kecamatan dan hasil pemekarannya di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kabupaten Cianjur, Daerah Kota Depok dan Daerah Kabupaten Tangerang pada Daerah Propinsi Jawa Barat yang harus dijaga", ujar Aziz Jaya Wiguna, kepada media, Kamis (26/20/23).
Dalam hal ini, PT Jaswita yang sedang membangun tempat wisata itu merupakan bentuk kerusakan terhadap alam karena mengalihfungsikan lahan hijau menjadi bangunan-bangunan wisata yang perizinan patut dipertanyakan.
Baca Juga: Rumah Zakat Bogor Salurkan Bantuan Modal Usaha Infaq.id
"Kami akan melakukan aksi terkait kerusakan alam yang terjadi di kawan puncak Bogor sebagai bukti bahwa HMI hadir untuk masyarakat," katanya.
Ketua HMI Kabupaten Bogor itu meminta Pemerintah pusat yang memiliki tanggung jawab terhadap kelestarian kawasan puncak turun tangan.
Al Aziz Jaya Wiguna menilai kerusakan kawasan puncak dan hilangnya sebagain lahan HGU PTPN VIII diduga ulah oknum yang mengatasnamakan pemerintah, bahkan pembangunan PT Jaswita diduga belum memiliki Izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Kami menuntut pemerintah pusat untuk usut tuntas oknum -oknum yang merusak kawasan puncak. Kami juga meminta Pemprov Jabar dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Terlebih PT Jaswita yang diduga belum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor", pungkasnya. ***