Ibu Muda di Cianjur Dirungkus Polisi Usai Edarkan Sabu

Ibu Muda di Cianjur Dirungkus Polisi Usai Edarkan Sabu

Smallest Font
Largest Font

Cianjur - Sv (23), seorang ibu muda di Cianjur, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun usai diringkus polisi karenai edarkan 50 grab narkoba jenis sabu. 

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama mengatakan, awalnya kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran sabu di wilayah Desa Sukamulya Kecamatan Warungkondang.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kita berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang ternyata merupakan seorang perempuan berinisial SV," kata dia, Rabu (23/10/2024).

Menurut dia, Satresnarkoba pun melakukan penggerebekan ke rumah SV di wilayah Warungkondang. Setelah dimintai keterangan, SV akhirnya menunjukan lokasi penyimpanan sabu.

"Pelaku menyembunyikan sabu tersebut di sela - sela dinding gubuk yang berada dibelakang. Selain itu ada barang bukti lainnya yang di simpan di dalam kamar kosong yang berada di lantai atas rumah. Total barang bukti yang kami amankan mencapai 50 gram," tuturnya.

Dia menjelaskan dari hasil penyelidikan diketahui jika sabu tersebut didapat SV dari suaminya yakni DF yang saat ini tengah dicari keberadaannya oleh polisi.

"Pengakuannya dapat dari suaminya. Kota masih gali dimana suaminya berada," kata dia.

Akibat perbuatannya, SV dijerat dengan pasal 132 Juncto Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam kurungan penjara maksimal selama 20 tahun," ucapnya.

Sementara itu, SV mengatakan dirinya menjual dan mengedarkan sabu demi membiayai keluarga dan anaknya yang masih berusia 2 tahun.

"Buat biaya keluar dan anak, karena masih kecil. Jadi mengedarkan. Ini juga baru pertama kali, belum sempat dapat untung berapa. Terlebih dulu ditangkap polisi," Pungkasnya. SANUSI

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Suferi Author

Populer Lainnya