Info THR Lebaran, Catat Jadwal dan Aturan Pencairan Tunjangan Idul Fitri 2023
KILASBERITA.ID - Baru saja umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan di tahun 2023. Namun, Tunjangan Hari Raya atau THR lebaran sudah menjadi topik yang cukup ramai di tengah masyarakat.
Pada hari lebaran mendatang, para pekerja berharap agar THR bisa menunjang kebutuhan mudik hingga membeli keperluaan pada Idul Fitri 2023.
Nah kali ini, KilasBerita.id akan mengulas aturan lengkap seputar THR Lebaran atau pada Idul Fitri 2023.
Sebelumnya, diberitakan Metropolitan.id, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, sudah menerbitkan aturan terkait pelaksanaan pemberian THR 2023 bagi perusahaan/buruh di perusahaan menjelang Lebaran.
Pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2023 menuliskan bahwa tunjangan hari raya merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” bunyi salinan Surat Edaran.
Berikut aturan lengkap THR Lebaran 2023:
1. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rala-rala upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
3. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Kemudian, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
Kemudian, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Permenaker No.5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
Jadwal Pencairan
THR Lebaran 2023 wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Imbauan ke Gubernur
Mastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
- Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR 2023, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.
Demikian ulasan seputar THR Lebaran pada Idul Fitri 2023.***