Informasi Terkini Islamic Center Paska viral Kasus Pemerasan
TBB - Paska viral kasus pemerasan yang dilakukan dua satpam Islamic Center sudah dilakukan perdamaian antara pelaku dan korban, Pemerintah kabupaten Tulang Bawang Barat pun melakukan pembenahan peraturan bagi pedagang yang sedang digodok tahun 2024 ini, akan tetapi terkait pungli masih tetap bergulir.
Kepala Bidang Wisata Dinas Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Wanti Sari, mengatakan pemerintah sedang menggodok peraturan bupati tentang pedang kali lima.
"Perbub untuk pedagang baru di godok di 2024, Perbub 2024 itu juga belum keluar, jadi kami belum ada penarikan Retribusi untuk pedagang," katanya, pada Rabu (11/12/24).
Menurutnya, aparat Kepolisian pun sudah turun terkait praktek pungli yang terjadi di Islamic Center.
"Karena sudah ada pengaduan lewat Syber Pungli makanya mereka langsung turun kemarin ke Dinas bertemu dengan bidang ekonomi," ungkapnya.
Wanti menjelaskan, adanya dugaan tindakan pemerasan para pihak sudah berdamai, pelaku pun mengundurkan diri.
"Pelaku sudah mengundurkan diri. Selebihnya masih aktif sampai bulan Desember tahun ini. Nanti mulai Januari 2025 di ganti Satpol PP karena kami sudah mengumpulkan semuanya,"jelasnya.
Akan tetapi terkait parkir, kata Wanti, bukan ranah Dinas Olahraga dan Pariwisata, tapi tanggung jawab Dinas perhubungan. Adapun soal pungutan sampah pihaknya sudah melakukan tindakan, pelaku juga sudah mengembalikan.
" Parkir bukan ranah kita tapi Dishub. terkait parkir uang korban sudah dikembalikan dan berdamai, tetapi proses hukum masih berjalan karena masih ada pemanggilan-pemanggilan," imbuhnya.
Ia menambahkan, persoalan Lapak para pedagang saat ini mulai ditata oleh pemerintah, sebab ulah oknum lapak yang seharusnya gratis dijual belikan, akibatnya lapak para pedagang tidak beraturan.
"Kenapa yang di ujung tidak maju ke depan itu kan kosong, kantin bilang tidak bisa Bu karena sistemnya itu tidak boleh diisi itu udah di beli. kok di beli ? saya bilang ini kan punya Pemda siapa saja boleh," katanya.
sementara, Kepala Bagian Hukum Pemkab Tubaba, Budi Sugiyanto, menjelaskan pemerintah telah menetapkan besaran retribusi melalui Peraturan Daerah nomo 8 tahun 2024, akan tetapi mengenai teknis pungutanya diatur dalam Peraturan Bupati.
"Terkait Pajak daerah dan retribusi telah diatur dalam Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, sedangkan sebagai pelaksanaan dalam teknis pemungutan pajak dan retribusi diatur dalam Peraturan Bupati tentang tata cara pemungutan pajak atau Retribusi daerah dan beberapa perbup tentang tata cara pemungutan telah disahkan dan ada sebagian masih dalam proses."pungkasnya. (J)