Institusi Disusupi Intel, AJI dan LBH Pers Desak Pemerintah Hentikan Cara Kotor
KILASBERITA.ID - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pers soroti pelantikan seorang mantan kontributor televisi menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah.
Baru-baru ini ramai diberitakan pelantikan Kapolsek Kradenan Iptu Umbaran Wibowo, pada Senin, 12 Desember 2022 lalu. Umbaran merupakan mantan kontributor televisi yang telah menjalankan tugas sebagai insan pers selama 14 tahun.
Dilansir dari Merdeka.com, Kabid Humas Polda Jawa Tengah membenarkan bahwa Iptu Umbaran Wibowo pernah menjadi seorang kontributor di salah satu stasiun televisi nasional.
Selain itu, Umbaran juga memiliki tugas sebagai intelijen di wilayah Blora.
Dilansir dari unggahan Instagram @aji.indonesia, AJI menilai bahwa praktik tersebut adalah tindakan memata-matai, yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers di Indonesia.
Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers dinilai menyalahi aturan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers. Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Oleh sebab itu, AJI menilai pihak kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi pada media, kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.
Penyusupan tersebut juga bertentangan dengan pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi "wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap".
Dalam hal ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.
Organisasi pers serta media juga seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan. Hal tersebut akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari profesi intervensi aktor-aktor negara.
Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersentifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum.***