Intruksi Kapolri Tilang Manual Tidak Diperbolehkan Lagi Bagi Polantas

Intruksi Kapolri Tilang Manual Tidak Diperbolehkan Lagi Bagi Polantas

Smallest Font
Largest Font

 

KILASBERITA.ID - Intruksi Kapolri kepada Polantas agar tidak lagi melakukan Penilangan secara Manual.

Hal ini disampaikan lasung oleh Kapolri, mengingat kegiatan atau penilangan yang sering dilakukan tersebut menjadi ajang pungli bagi oknum Polisi Lalu Lintas.

Kabar terbaru ini melansir dari akun intragram @lambeturah_official, "Kapolri Intruksikan Polantas Tidak Bisa Lagi Tilang Manual," tulis unggahan tersebut.

Baca Juga: BPOM Rilis Obat Sirup Terkontaminasi dan BerbahayaBaca Juga: SMAN 1 Leuwiliang Gelar Tabligh Akbar Sekaligus Launcing Buku

Mengingat hal tersebut untuk menghindari adanya Oknum Polantas yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli).

Sebab upaya tersebut adalah salahsatu bentuk untuk mengembalikan kepercayaan Public kepada Institusi Kapolisian.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menegaskan agar tilang secara manual tidak bisa dilakukan lagi oleh Polantas.

Selain itu perintah Jendral Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang diharapkan masyarakat Indonesia karena selama ini sering terjadi.

Sehingga kepercayaan terhadap Polantas tilang manual tersebut menjadi kesempatan Oknum Polantas mencari uang dengan cara Pungli (pungutan liar).

Beberapa komentar warganet diantarnya, @ridwanfdy33 menyebutkan, "Oknum polantas, ya penghasilannya berkurang," tulis ungghanya.

Kemudian, @k.rudi mengatakan, "Masalah tilang menilang Polantas rajin, apalagi kalau ganjil genap, Polantas berkeliaran. Tapi kalau sudah lalu lintas macet Polantas tidak ada sama sekali hilang entah kemana," jawab K Rudi.

Sementara jawaban akun lain, "Wkwkwkw semua pada dukung, tapi tilang elektronik lebih kejam guys, ketahuan gak pake sabuk terus sambil nelpon siap-siap 500 ribu melayang," bebernya.***

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya