Jelang Akhir 2024, BNN Ungkap 15 Kasus Peredaran Narkoba dari Sejumlah Propinsi 

Jelang Akhir 2024, BNN Ungkap 15 Kasus Peredaran Narkoba dari Sejumlah Propinsi 

Smallest Font
Largest Font

kilasberita.id, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) RI menyatakan sampai akhir 2024 telah mengungkap 15 kasus peredaran narkoba diberbagai wilayah Indonesia.

Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom menyampaikan, 15 kasus tersebut terdiri dari kasus di wilayah Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, hingga Bangka Belitung.

“Belasan kasus dari 10 provinsi itu merupakan hasil penindakan dalam dua pekan terakhir, yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder), seperti Bea dan Cukai serta instansi lainnya,” ujar Marthinus dalam konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta, Kamis, 05 Desember 2024.

“Sebanyak 15 kasus itu terdiri dari berbagai jaringan. Jadi, dari banyak jejaring itu, mereka masuk dan memperebutkan pasar yang besar di wilayah tersebut,” imbuhnya.

Dia mengatakan para bandar narkoba menjebak masyarakat untuk menjadi kurir dan pengedar hanya karena motif ekonomi. Mereka menipu masyarakat dengan tidak memberitahu ancaman dari tindak pidana ilegal pengedaran narkoba, sehingga banyak yang terlibat.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen I Wayan Sugiri menjelaskan lembaga antinarkoba itu senantiasa berkolaborasi dengan semua pihak dalam rangka pemberantasan dan pencegahan tindak pidana peredaran narkoba, termasuk dalam pengungkapan 15 kasus yang melibatkan 35 tersangka tersebut.

“Dari 15 kasus, jumlah barang bukti yang didapat sebanyak 80,877 kilogram sabu, 169.432,78 gram ganja, 59.807 butir ekstasi, dan 1.968 gram kokain, serta uang tunai senilai Rp301.940.000," terangnya.

Para tersangka dari belasan kasus itu ditangkap di berbagai tempat di provinsi tersebut. Selain itu, BNN juga mendapatkan banyak sumber informasi untuk mengungkap kasus itu, mulai dari informasi masyarakat, laporan intelijen BNN di setiap provinsi, serta komunikasi dengan Bea dan Cukai.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Juncto pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) Juncto pasal 132 (1), lebih subsider pasal 112 (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita pada ungkap kasus tindak pidana narkotika itu, BNN telah berhasil menyelamatkan 475.903 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.(Alek)

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya