Jelas! Staycation Oknum Pengurus MUI Bogor Bersama Wanita Cantik di Hotel Khianati Ijtima Ulama
BOGOR- Fatwa Mejelis Ulama Indonesia Nomor 10 tahun 2008 tentang nikah di bawah tangan atau siri sudah jelas harus dipedomani masyarakat apalagi kader MUI itu sendiri.
Pasalnya, kasus nikah siri yang dilakukan oknum pengurus Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, BK, seakan mencerderai, bahkan disebut mengkhianati Fatwa MUI nomor 10 tahun 2008.
Fatwa MUI itu dibuat berdasarkan beberapa faktor yang terjadi ditengah masyarakat, sebab sering ditemui adanya prakatek pernikahan di bawah tangan, yang tidak dicatatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak jarang menimbulkan dampak negatif (madlarrah-red m) terhadap istri dan atau anak yang dilahirkannya.
Sebelumnya melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tanggal, 28 Rabi’ul Tsani 1427 H / 26 Mei 2006 M telah menfatwakan tentang hukum Nikah di bawah tangan, oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang perlu menetapkan fatwa tentang Nikah di bawah tangan atau siri dimaksud untuk dijadikan pedoman.
"Nikah di bawah tangan yang dimaksud dalam fatwa ini adalah, Pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh (hukum Islam) namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis dalam Fatwa yang di tandatangani oleh DR. KH. Anwar Ibrahim dan Dr. H. Hasanuddin.
Meskipun ketentuan hukum pernikahan di bawah tangan hukumnya sah karena telah terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat madharrat.
Dalam Fatwa nomor 10 tahun 2008 itu secara tegas dan memutuskan pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang, sebagai langkah preventif untuk menolak.
Sebagaimana diketahui, oknum pengurus MUI Kecamatan Ciawi, BK, kedapatan bersama perempuan muda cantik melakukan "staycation" di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Bogor, Timur, Kota Bogor, pada 15 Oktober 2024 lalu.
BK mengklaim perempuan cantik berinisial NA ber-KTP Kabupaten Sukabumi telah dinikahinya secara siri.
BK dan NA kedepatan staycation di Hotel itu berangkat menggunakan roda empat merk Toyota Inova berwana putih atas nama yayasan dan berlambangkan tulisan arab di kaca belakangnya.
"Kenapa sih banyak ngintel. Kan saya sudah halal," katanya.
Pengurua MUI Kecamatan Ciawi itu mengaku pernikahanya sah secara agama dibuktikan dengan surat dari yang menikahkannya. Terkait kasus ini, BK telah menyerahkan pada kuasa hukumnya.
"Semua sudah saya sampaikan ke pengacara cara saya. Bukti-bukti saya sudah ada disitu," ungkapnya.
Kasus nikah siri oknum pengurus MUI Kecamatan Ciawi dan kedepatan staycation di hotel itu, sontak membuat Ketua MUI Kabupaten Bogor, Prof. Dr. KH. Ahmad Mukri Aji sedih dan miris melihat prilaku kadernya yang mencoreng nama baik MUI.
Prof. Dr. KH. Ahmad Mukri Aji dengan jentel meminta permohonan maafnya kepada semua masyarakat Kabupaten Bogor.
"Saya minta maaf terkait kasus tersebut yang dilakukan oknum-oknum di bawah saya. Sehingga saya sebagai pribadi memohon maaf sebesar besarnya," ungakpnya sambil terisak.
Tak sampai disitu, Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) turut membanjiri tanggapan terkait kasus nilah siri yang dilakukan oknum pengurus MUI di Kabupaten Bogor.
Menurut, Ketua Umum Forum Umat Islam Indonesia Bersatu (FUIB), Rahmat Himran, kasus ini menjadi perhatian khusus bahwan ia menyarankan untuk memecat oknum tersebut demi mengembalikan nama baik MUI.
" Kalau bisa pemerintah Kabupaten Bogor, mengevaluasi kembali terkait apa yang dilakukan oleh oknum MUI, apakah harus diberhentikan, ditegur karena telah melakukan kesalahan yang sangat besar," ungkap Rahmat Himran kepada Kilas Berita, Jum'at (15/11/24).
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertindak tegas kepada oknum-oknum yang merusak nama baik MUI.
"Jadi kita meminta persoalan ini harus ditindak tegas oleh Pimpinan baik dari MUI sendiri maupun dari Pemerintah kepada oknum-oknum MUI karena sangat merusak nama baik Majelis Ulama Indonesia," pungkasnya. FR