Jhon LBF Digugat Akibat Dugaan Penipuan Senilai Rp1,8 Miliar
KILASBERITA.ID - Jhon LBF belakangan ini sering menjadi perbincangan di dunia maya.
Ia mengklaim bahwa dirinya merupakan pengusaha yang sukes, dan memiliki beberapa bisnis yang cukup menghasilkan.
Namun, kini Jhon LBF melalui PT Lima Sekawan (Hive Five) tersandung sebuah kasus dugaan penipuan.
Jhon LBF digugat oleh PT Adidharma Ekaprana melalui kuasa hukumnya atas dugaan pelanggaran hukum atau penipuan yang telah dilakukannya.
Diketahui, Jhon LBF memiliki perjanjian dengan pengusaha tersebut mengenai kasus hukum dengan bayaran awal muka senilai Rp 800 juta.
Namun belakangan diketahui, bahwa Jhon LBF melalui perusahaannya tidak memiliki kompetensi hukum. Hal ini berakibat kerugian sebesar Rp 800 juta bagi PT Adidharma Ekaprana.
Dilansir Kilasberita.id dari Jatimnetwork pada 20 Februari 2023, berikut kronologi Jhon LBF digugat.
Arif Edison yang selaku kuasa hukum dari PT Adidharma Ekaprana mengatakan kalau Jhon LBF ini tidak melaksanakan tugasnya dalam perjanjian.
Hal ini terbukti dari laporan keuangan, audit dan pajak yang tidak ada perkembangan.
"Benar aja kerjaan jadi tidak selesai dalam akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Hive Five telah menerima pembayaran, kemudian minta uang senilai 600 juta," kata Arif.
"Juga terakhir menyewakan kantor dan tidak pernah diserahkan, malah diberikan kepada pihak lain," imbuhnya.
Sehingga Arif menyadari bahwa Hive Five ini bukan milik Jhon LBF, tapi milik Cindy Kurniawan.
"Benar aja kerjaan jadi tidak selesai dalam akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Hive Five telah menerima pembayaran, kemudian minta uang senilai 600 juta," kata Arif.
"Juga terakhir menyewakan kantor dan tidak pernah diserahkan, malah diberikan kepada pihak lain," imbuhnya.
"Jadi masyarakat benar-benar dibohongin, negara dibohongin, pajak Ibu Sri Mulyani, dan terlebih kami yang masih pengusaha kecil ini," kata Arif.
Akhirnya Arif menggugat perdata atas kerugian tersebut senilai Rp 1,8 miliar.
"Kerugian Rp 1,8 miliar, kita sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada 28 Januari 2023," ungkap Arif.
"Semoga kita bisa memperoleh keadilan dan menjadi pembelajaran juga untuk teman-teman semua," imbuhnya.***
(MG/ Eko Wahyu)