Kader Banteng Kembali Ditahan Kejari, Soleman DPRD Bekasi Bagikan 26 Proyek

Kader Banteng Kembali Ditahan Kejari, Soleman DPRD Bekasi Bagikan 26 Proyek

Smallest Font
Largest Font

BEKASI- Penangkapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman oleh Kejaksaan Negeri Bekasi merupakan tindakan serius dalam menuntaskan praktek korupsi di Indonesia.

Kasus Soleman merupakan tindakan nyata dari Kejari, sekaligus ironi bagi bangsa, pasalnya Anggota DPRD yang dipilih untuk membela hak-hak rayat malah menjadi duri rakyat itu sendiri.

Sebelumnya, Kejati Jawa Barat menetapkan mantan bendahara NPCI Jawa Barat, Kevin Fabiano yang merupakan anggota DPRD Solo jadi tersangka kasus korupsi, kini kembali terjadi di Kabupaten Bekasi dari baju yang sama.

Soleman merupakan Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, dirinya kader Banteng yang berhasil menduduki kursi DPRD dua periode. Pada Pileg 2019 dan 2024 PDI Perjuangan berhasil meraih empat besar perolehan suara, atas perolehan suara itu, Soleman di ganjar menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Disayangkan, perjuangan Soleman saat kampanye membara-bara demi rakyat itu, luntur melihat mewahnya BMW dan Pajero Sport tawaran sang pengusaha. Ia pun rela mengupayakan 26 proyek dengan pagu rata rata 200- 300 juta rupiah untuk 4 CV  rekenannya. Namun takdir berkata lain, Soleman yang baru menghitung hari dilantik terpaksa dijemput Kejari Kabupaten Bekasi karena diduga melakukan tindakan suap.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati mengatakan SL diduga kuat melakukan Gratifikasi berupa suap.


"Tersangka SL diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan/atau Suap", Kata Kajar, pada Selasa (29/10/24).

Menurut Kajari, penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 (satu) unit mobil BMW.

"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL," pungkasnya. FR

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Suferi Author

Populer Lainnya