Kades Tugu Jaya Nyatakan Tuduhan Kepada Kapolsek Cijeruk Tidak Benar
BOGOR- Kapolsek Cijeruk, Kabupaten Bogor AKP Didin Komarudin, menegaskan dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari MNC Lido maupun melakukan pungutan liar (pungli) dari para Kepala Desa (Kades).
AKP Didin, disinyalir menjadi korban trial by the press (divonis sepihak) oleh salah satu pemberitaan di Media online.
"Saya baru tiga bulan bertugas di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong ini. Akibat berita tersebut saya ditegur atasan. Saya bingung, apa salah saya. Saya telah menempuh hak jawab tapi tidak digubris. Maka saya akan membawa persoalan ini ke Dewan Pers," Kata AKP Didin, pada Selasa (04/11/24).
AKP Didin pun diperkuat setelah adanya pernyataan dari salah satu Kepala Desa, Tugu Jaya, Cigombong, Rifky Abdillah yang menyatakan, bahwa tuduhan kepada Kapolsek Cijeruk itu tidak benar.
"Terkait pemberitaan Kapolsek meminta kursi itu tidak benar, itu insiatif saya sendiri menggunakan uang pribadi, karena untuk kepentingan umum saat rapat dengan Bhabinkatibmas,' ujar Kades.
Dilansir dari Dewan pers , Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.
Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat.
Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.
Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas Pers wajib melayani setiap Hak Jawab. ***