Kantung Parkir Truk Tambang Parung Panjang Mulai Digunakan, Hari Pertama Mampu Terisi 12 Truk, Padahal Kapasitas 750 Kendaran
KILASBERITA.ID - PARUNGPANJANG, Kantong parkir truk tambang di Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor, tahap pertama sudah rampung. Luasnya, 2,8 hektare. Tempat itu diklaim mampu menampung hingga 750-800 unit truk tambang.
Namun, keberadaan kantong parkir itu belum bisa dimaksimalkan. Hanya beberapa truk yang masuk kantong parkir itu.
Baca Juga: JaBaca Juga: Puasa itu, Menjaga Lisan!dikan Bulan Ramadan Momentum untuk Menjadi Lebih Baik
Dalam pantauan wartwan Rabu siang pukul 11.00 WIB, tak banyak truk yang masuk kantong parkir. Ada 12 truk yang terlihat masuk. Itupun tak lama, truk hanya singgah kurang dari satu jam. Pukul 12.00 WIB, terpantau hanya empat unit truk yang terlihat parkir di sana.
"Sementara itu truk yang melintas di depan kantong parkir itu banyak yang tancap gas. Mereka tak masuk ke dalam kantong parkir. Padahal ada banyak petugas di lokasi yang meminta agar truk masuk ke kantong parkir. Truk itu melanggar Perbub 56 tahun 2023 tentang jam operasional truk tambang.
"Iya, dari tadi banyak yang gas terus tuh," kata Ade salah satu pengguna jalan kepada awak media. Pada Rabu (13/3/2024).
Dikonfirmasi, Kabid Dalops Dishub Kabupaten Bogor Dadang Hengky tak menampik banyak truk yang lolos dan tak masuk kantong parkir.
"Iya betul (banyak truk yang lolos),"katanya kepada awak media. Pada Rabu (13/3/2024).
"Sementara itu untuk jumlah truk yang keluar masuk ke kantong parkir pada Rabu (13/3/2024) dari pukul 04.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Dadang mengklaim ada puluhan truk yang keluar masuk.
"Ada 50 truk tambang,"tukasnya.
Sebagai informasi tambahan di lokasi kegiatan turun tangan langsung yakni, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Polisi dan TNI, Satpol PP Kecamatan Parungpanjang.
Dump Truck yang masuk melintas di wilayah Kecamatan Parungpanjang, ditindak tegas oleh para petugas yang dimulai pada pukul 04:00 WIB sampai dini hari.
Penegakan larangan yang beroperasi pada pukul 05:00 WIB sampai sudah pukul 22:00 WIB. Sesuai Perbub 56 tahun 2023 dikecilkan kendaraan beban muatan 8 ton dan atau kendaraan sumbu 2 (Coldesel).
(Dede Surya)