Karang Taruna Kabupaten Bogor Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Hukum Bagi Masyarakat
KILASBERITA.ID - Karang Taruna Kabupaten Bogor menggelar Sosialisasi dan pendidikan hukum bagi masyarakat serta pembagian kartu bantuan hukum bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bentuk aplikasi kepada masyarakat dalam bentuk pendidikan dan hukum secara gratis oleh LBH Karang Taruna Kabupaten Bogor, Rabu 15 Maret 2023.
Sosialisasi dan pendidikan hukum bagi masyarakat serta pembagian kartu bantuan hukum gratis dari LBH Karang Taruna Kabupaten Bogor digelar di aula Kecamatan Cigudeg.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, diantaranya camat Cigudeg Pardi, Kapolsek Cigudeg Kompol Wagiman, Kadis Pariwisata dan kebudayaan Deni Humaedi AS, Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Irpan Drajat, Dirut LBH Karang Taruna Kabupaten Bogor Nurdin Rohendi, Sekcam Cigudeg Suparman, dan aparatur desa RT dan RW sekecamatan Cigudeg.
Camat Cigudeg Pardi dalam paparannya mengatakan, bahwa dirinya bangga memiliki orang-orang hukum yang memang berasal dari wilayah sendiri, yang sekarang menjadi narasumber untuk sosialisasi atau bantuan hukum bagi masyarakat yang memang terkena hukum dan akan mendapatkan bantuan hukum dari LBH karang taruna kabupaten Bogor, katanya.
"Saya sangat mengapresiasi dengan adanya pendidikan hukum bagi masyarakat di tingkat RT dan RW se kecamatan Cigudeg," ungkapnya.
"Kita berharap dgn kegiatan ini masyarakat bisa paham dan menjauh dari kriminal dan intinya, pemberitahuan dari kabupaten Bogor memiliki perda bantuan hukum bagi masyarakat," ujar Dirut LBH karang taruna kabupaten Bogor Nurdin Rohendi
"Jadi RT RW yang dihadirkan di sini menjadi peserta dan edukasi, agar mereka juga memberikan pemahaman kepada masyarakat miskin, itu juga memiliki hak untuk didampingi atau ibaratnya memperoleh bantuan hukum," terangnya.
Disisi lain Kadis Pariwisata Deni Muhardi AS menuturkan, bahwa kesadaran hukum itu yang pertama adalah kepentingan dan dua kebutuhan masyarakat, memang secara perlahan kesadarannya walaupun ada program tapi kan kalau program terbatas.
"Ini yang dilakukan oleh Lembaga masyarakat, selain itu, pemerintah juga perlu mengedukasi," jelasnya.
"Bentuk bantuan hukum biasanya pendampingan, kan kalau masyarakat itu takut tersentuh hukum, untuk pendampingannya oleh badan hukum yang telah disediakan oleh lembaga masyarakatnya," lanjutnya.
"Saya sebagai pembina disini tidak ada kaitan dengan wisata, karena dulunya saya adalah ketua karang taruna di kabupaten," pungkasnya. (Muchtar UB)