Kasus Nikah Siri Ketua MUI di Bogor, Bak Kacang Lupa Kulitnya
BOGOR- Kilas balik, nikah sirih yang dilakukan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kabupaten Bogor bak kacang lupa kulitnya, sebab, puluhan tahun lalu MUI dengan tegas melarang nikah siri, apalagi dilakukan oleh kadernya sendiri.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 menegaskan bahwa setiap perkawinan dalam agama Islam harus dicatat negara. Pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 32 tahun 1954 tentang pencatatan nikah.
Nikah siri memang tidak dilarang oleh agama, namun tindakan itu melawan hukum negara bahkan terancam pidana, apalagi dilakukan tokoh agama.
Pada tahun 2006 lalu, Ketua MUI, Amidhan, melarang pernikahan yang tidak dicatatkan atau pernikahan siri karena bertentangan dengan aturan negara.
“Praktik pernikahan siri harus diakhiri karena bertentangan dengan Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan,” ungkap Amidhan kepada media kala itu.
Kata Amidhan, dalam yurisprudensi Islam atau fiqih yang digabung dengan hukum negara, yaitu UU No. 1/1974 melarang orang menikah tanpa dicatat secara legal oleh negara.
MUI dengan tegas menyatakan bahwa nikah siri sah secara agama, tetapi tidak diakui negara karena tidak memiliki landasan hukum. MUI juga menyatakan bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi di instansi berwenang.
Sementara itu, Jajaran Kantor Urusan Agama Ciawi, Farida, mengatakan nikah siri berdampak buruk bagi kalangan perempuan, pasalnya seorang istri yang dihasilkan dari nikah siri tidak berhak mendapatkan warisan dari suaminya.
" Dampak nikah siri bagi perempuan adalah, tidak dianggap sebagai istri sah, tidak berhak mendapat warisan jika suami meninggal, dan tidak berhak mendapat harta gono-gini jika terjadi perpisahan", katanya, saat di hubingi Kilas Berita, pada Kamis (14/11/24).
Menurutnya, hukum nikah siri sendiri menjadi persoalan dan pro kontra dikalangan ulama, ada yang berpendapat diperbolehkan asal sesuai syariat agama.
" Di kalangan ulama, hukum nikah siri masih ada pro kontra. Sebagaian berpendapat bahwa nikah sirih tidak dilarang, asal dengan maksud tertentu fan mematuhi syarat dan rukun menikah dalam islam", ungkapnya.
Ia menjelaskan, beberapa faktor terjadinya nikah siri dikarenakan ekonomi, belum cukup umur dan berprasangka nikah siri sah secara agama.
" Beberapa faktor yang mendasari masyarakat melakukan nikah siri, diantaranya karena faktor ekonomi, belum cukup umur, ikatan dinas/kerja atau sekolah, dan berfikir bahwa nikah siri sah menurut agama", pungkasnya. FR