Kasusnya Berat, GMPRI Bogor Minta APH Tangkap Direktur PT Garimca Yomm Indonesia

Kasusnya Berat, GMPRI Bogor Minta APH Tangkap Direktur PT Garimca Yomm Indonesia

Smallest Font
Largest Font

BOGOR- Maraknya pertambangan ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bogor menjadi perhatian publik, Gerakan Mahasiswa pun ikut andil menyikapi galian c ilegal itu yang dinilai merugikan negara.

Dalam pantauannya diwilayah Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor adanya kegiatan tambang yang diduga ilegal dilakukan oleh PT. Garimca Yomm Indonesia.

Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Bogor, Yogie Ariananda, mengatakan pada tanggal 21 Januari 2023 PT Garimca Yomm Indonesia meminta kerjasama dengan perhutani untuk persetujuan akses jalan tambang PT Garimca Yomm Jonggol. 

"Lokasi yang diajukan dalam permohonan penggunaan kawasan hutan sebagian wilayahnya masuk pada wilayah kerja KPH Bogor. Lokasi tepatnya berada di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jonggol, Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Gunung Karang petak 1D dan 2A1, administratif Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.  Akan tetapi pada 25 Juni 2024 berdasarkan surat perhutani Nomor 0308/058.5_BGR/2024 perihal surat penghentian segala aktivitas galian tanah dalam kawasan hutan tertuju kepada PT. Garimca Yomm Indonesia," kata Yogi, pada Selasa?18/02/25).

Dijelaskannya, Isi surat itu menyatakan menindaklanjuti laporan tindak lanjut media dan monitoring lokasi Pertek PT. Garimca Yomm Indonesia do petak 1a dan 2a RPH Gn. Karang BKPH Jonggol KPH Bogor masuk wilayah administrasi Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal,  Kabupaten Bogor yang di temukan 2 unit Bachoe dalam keadaan tidak beroperasi dan adanya bekas galian perapiban /perapihan akses jalan.

Kata Yogi, kegiatan galian tersebut merupakan tindak pidana sesuai Undang-undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahandan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pada Pasal 17 Ayat (1) Setiap orang dilarang:

A.  Membawa alat berat dan atau alat-alat yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin menteri.

B. Melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin menteri
C. Mengangkut dan atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin.

2. Pasal 89 ayat (2) korporasi yang melakukan kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf a,b dan c di pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 20 Milyar dan paling banyak 50 Milyar.

" Dalam hasil investigasi ini sangat jelas terdapat tindak pidana dan kami akan mendesak APH untuk menangkap direktur utama PT Garimca Yomm Indonesia sebagai tanggung jawab moral," tegasnya.

Ia pun meminta pemerintah daerah merotasi para petugas yang dinilai gagal dalam pengawasan.

" Kami meminta Bupati terpilih untuk menganti Kasatpol PP karena selalu lalai dalam tugas dan fungsinya. Dan meminta Gubernur Jawa Barat Terpilih, ESDM Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP jawa Barat serius dalam penanganan tambang ilegal dan segera usut tuntas sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. FR

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Suferi Author

Berita Terkait