Kecelakaan Lalu Lintas di Rumpin, Aktivis Mahasiswa Soroti Penegakan Perbup 120 Tahun 2021

Kecelakaan Lalu Lintas di Rumpin, Aktivis Mahasiswa Soroti Penegakan Perbup 120 Tahun 2021

Smallest Font
Largest Font

KILASBERITA.ID - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Truk dan pengendara motor yang kemudian menyebabkan korban jiwa sore tadi (Rabu, 5/4/2023) di Rumpin mendorong aktivis mahasiswa untuk menyoroti kejadian tersebut, yakni Ketua FMB dan Ketua HMI Cabang Kabupaten Bogor.

Raju Zalikal, selaku Ketua Forum Mahasiswa Bogor (FMB) yang turut menanggapi kejadian tersebut mengatakan bahwa keterangan-keterangan yang terbit di media bikin hati teriris.

"Saya baca beberapa berita yang sampai pada whatsapp saya, beberapa keterangan di media bikin hati teriris," kata Ketua FMB tersebut.

Baca Juga: Pemdaprov Jabar Siapkan 6.500 Tiket Bus dan 5.954 Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran

"Salah satunya adalah keterangan di mana kecelakaan terjadi karena pengendara motor berusaha menyalip truk, ini logika yang keliru menurut saya," sambungnya.

Ia pun menjelaskan, bahwa logika yang benar adalah dengan menyoroti waktu operasional truk tambang sebagai alasan utama terjadinya kecelakaan.

"Justru logika yang benar adalah, kenapa bisa ada truk tambang beroperasi di siang hari. Sementara Peraturan Bupati Nomor 120 tahun 2021 telah menjelaskan bagaimana waktu operasi truk tambang," terangnya.

"Harus ada tindakan jelas, baik dalam penegakan aturan ataupun ketegasan penindakan. Jangan sampai melulu masyarakat menjadi korban," kesalnya.

"Terakhir, yang ingin saya sampaikan adalah bahwa Dinas Perhubungan Kab. Bogor telah gagal dalam mensosialisasi aturan bahkan sejak awal diterbitkan," pungkasnya.

Di sisi lain, Satya Nugraha selaku Ketua HMI Cabang Kabupaten Bogor juga menanggapi kejadian tersebut.

"Ini menjadi hal yang sangat menyedihkan bagi kita semua, bahwasaanya hari ini Perintah Daerah seakan tidak peduli terhadap keselamatan dan nyawa masyarakat," kata Amung sapaan akrabnya.

"Hal tersebut dikarnakan ketidak tegasan Pemda khususnya Plt Bupati terhadap Perusahaan-perusahaan tambang yang tidak patuh terhadap Perbup 120," sambungnya.

"Bila hal ini tidak diusut sampai tuntas, Saya selaku Ketua Umum HMI Cabang Kab. Bogor akan mengintruksikan kepada seluruh Kader HMI di Kabupaten Bogor dan juga akan mengadakan Konsolidasi Besar lintas Organiasi Mahasiswa untuk sama-sama bergerak turun ke jalan menyerukan keadilan" pungkasnya.***

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya