Kejari Cianjur Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Program Menteri Pertanian
CIANJUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan pegawai Kementerian Pertanian dan pegawai swasta terlibat kasus korupsi bantuan program Agroeduwisata tahun anggaran 2022 di Kota Santri. Bahkan, Negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamin mengatakan, program bantuan yang diduga dikorupsi pelaku bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian pada tahun 2022.
Dana sebesar Rp 13 miliar itu diperuntukan pembangunan agroeduwisata di dua lokasi, yakni di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas dan Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang.
"Untuk di Cipanas anggarannya sebesar Rp 3,6 miliar dan untuk lokasi Warungkondang pagunya Rp 9,7 miliar. Jadi total sekitar Rp 13 miliar," kata dia, Senin (9/12/2024) malam.
Menurut dia, dalam menjalankan aksinya DNF yang merupakan pegawai di Kementerian Pertanian dan SO yang merupakan pegawai swasta bekerja sama untuk merealisasikan bantuan pengembangan agrowisata di Kota Santri.
Dana sebesar Rp 13 miliar itu disalurkan ke 7 kelompok masyarakat yang diduga baru dibentuk.
"Uang dari kementerian itu masuk ke rekening tujuh kelompok tersebut, kemudian ditarik atau diambil lagi oleh keduanya untuk dikerjakan oleh pihak ketiga. Tersangka SO ini yang merupakan pihak ketiganya. Padahal harusnya pekerjaan itu dilakukan secara swakelola," ucap dia.
Dia menjelaskan dana tersebut diduga tidak diaplikasikan dengan maksimal, meskipun dari laporan pertanggungjawaban sudah terlaksana 100 persen atau telah rampung.
"Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak Agustus 2024, terungkap kalau kondisinya tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan. Dan agrowisata tersebut sekarang tidak bisa termanfaatkan," ucap dia.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan perbuatan kedua pelaku diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 miliar.
"Dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp 8 miliar. Aliran dananya kemana saja dan digunakan untuk apa saja masih kami dalami," ucap dia.
Saat ini, Kejari Cianjur baru menahan satu orang tersangka yaitu SO. Sedangkan D kondisinya sakit sehingga masih menjalani perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.
"D sudah ditetapkan tersangka. Sudah kami panggil tetapi beralasan sakit. Nanti kami akan kami panggil kembali. Kalau tidak memenuhi akan kami jemput paksa," tutur dia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Keduanya terancam hukuman penjara di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.SNS.