Kejati Jabar Sita Uang Korupsi PIP Capai Belasan Milyar Rupiah
BANDUNG- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sita barang bukti berupa uang belasan milyar rupiah pada Korupsi program Indonesia pintar (PIP) yang dilakukan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi (UMIKA).
Dalam hal ini, Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. Dwi Agus Arfianto didampingi Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati melaksanakan press conference terkait Pengembalian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi penyimpangan program dana bantuan program indonesia pintar (PIP) kuliah angkatan 2020 s/d 2022 pada universitas mitra karya bekasi, pada Jum'at (1/11/24).
" Bahwa terdakwa Dr. H. Suryono yang saat itu menjabat selaku Rektor UMIKA tahun 2020-2021 bersama-sama dengan terdakwa Dr. Sri Hari Jogya, selaku Rektor UMIKA tahun 2022 telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kuliah angkatan tahun 2020 s.d 2022,", katanya.
Kasi Pidsus menjelaskan, bahwa terduga melakukan pemotongan terhadap dana bantuan PIP yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.13.496.700.000,- (tiga belas milyar empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, terdakwa melalui keluarganya telah melakukan penitipan uang kepada pihak penuntut umum yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap pemulihan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah)
" Seluruh uang tersebut dititipkan pada Rekening Titipan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi dan akan dilakukan eksekusi pada saat perkara terdakwa telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini terdakwa an. Dr. H. Suroyo dalam proses persidangan", pungkasnya. FR