Kejati Jabar Tetapkan Pelatih Altletik dan Bendahara Sebagi Tersangka
JABAR- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan 2 orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah NPCI.
Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat Tahun 2021- 2023.
Setelah melakukan pemeriksaan selama 8 jam, pada Kamis (10/10/2024). K.F selaku Pelatih Altletik di NPCI Provinsi Jawa Barat periode 2021-2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari sejak tanggal 10- 30 Oktober 2024.
Sedangkan tersangka C.P.A selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat dilakukan penahanan kota di Tasikmalaya dengan kurun waktu ditetapkan yang sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sri Cahyawijaya, mengatakan penahan kedua orang tersangka tersebut, terkait kasus dana hibah tahun 2021-2023, dimana kasus korupsi itu menimbulkan kerugian negara mencapai milyaran rupiah.
" Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar 5 milyar Rupiah", katanya.
Sri Cahyawijaya menjelaskan, para tersangka tersebut diganjar hukum sesuai Undang Undang yang berlaku.
" Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana", tukasnya. FR