Korupsi 319 Milyar Rupiah, Dirut PPM Ditahan KPK
JAKARTA- KPK menahan AT, Direktur Utama PT. PPM sebagai tersangka korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) capai ratusan rupiah.
Korupsi itu bersumber dari anggaran dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020, sebelumnya KPK telah menahan PPK Kemenkes RI dan Direktur PT. EKI.
Proses pengadaan APD yang dilakukan para tersangka dilakukan dengan tidak menaati aturan yang berlaku, seperti penetapan PPK untuk pengadaan APD yang dilakukan dengan tanggal backdate, pembayaran dilakukan meski belum ada kontrak ataupun surat pesanan, hingga penentuan nilai harga APD yang tidak dilakukan berdasarkan harga pasar.
Atas pengadaan tersebut, audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar. ***