KPU DKI Jakarta Gelar Sosialisasi Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
kilasberita.id, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar " Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 dan nomor 18 Tahun 2024" tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Jakarta, Rabu,(20/11/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya dengan dihadiri para KPPSppk, Bawaslu, Perwakilan Polri, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Dody Wijaya dalam paparannya mengatakan isi utama Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan penting untuk memastikan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berjalan dengan akurat dan adil.
Selanjutnya ia menjelaskan beberapa tahapan dalam proses pilkada yang dibagi menjadi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
" Ini ada 4 tahapan dalam proses rekapitulasi dan penetapan hasil, pertama, penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perorangan suara dari KPPS kepada PPK melalui PPS. Kemudian rekapitulasi hasil penghitungan surat suara secara berjenjang dari tingkat kecamatan, Kabupaten, kota, dan sampai tingkat provinsi. Kemudian menetapkan hasil pemilihan. Yang terakhir penetapan pasangan calon terpilih," papar Dody.
Terkait dengan ketentuan rekapitulasi bahwa rekapitulasi penghitungan suara di PPK dilakukan setelah menerima berita acara dan rehab hasil penghitungan suara dari KPPS melalui TPS. PPK membuat berita acara penerimaan dan juga melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk kecamatan yang dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon panwas, kecamatan, pemantau dan masyarakat.
" Kenapa masyarakat ini menjadi peserta rekapitulasi atau dapat menjadi motivasi? Karena pada prinsipnya rekapitulasi bersifat terbuka. Ya maka bisa juga teman teman wartawan bikin live streaming atau di live YouTube, dan untuk peliputan media harus menunjukan surat tugas yang diserahkan ke KPPS," katanya.
Ditambahkan Dody, tahapan dan jadwal untuk rekapitulasi di kecamatan itu akan dilakukan dari tanggal 28 November sampai dengan 3 Desember.
"Sedangkan rekapitulasi di Kabupaten kota dari tanggal 29 sampai dengan 6 Desember dijadwal nasional. Ya kalau kita lihat misalnya di dki hitung hitungan kita rata rata 4 sampai 5 hari selesai ya 4 sampai 5 hari selesai," terangnya.
Kemudian berikutnya pengumuman rekapitulasi dan penetapan hasil provinsi. Jadi ini range nya ini karena ada yang di daerah daerah Kabupaten isinya cuma 100 - 200 TPS, maka dibuat rinci paling cukup sukses sehari. "Kalau di kita kemungkinan sekitar 4 sampai dengan 5 hari kecamatan masing masing," katanya.
Dalam kesempatan yang sama Dody juga menjelaskan, untuk para pemilih disabilitas, pemilih usia lanjut atau yang sedang sakit dan tidak bisa datang ke TPS, maka pihak KPPS dengan para saksi mendatangi pemilih tersebut untuk di dampingi dalam melakukan pencoblosan, " Jika pemilih berhalangan hadir karena sakit dan sebagainya maka KPPS dengan didampingi para saksi mendatangi pemilih tersebut untuk melakukan pencoblosan,tentunya hal tersebut juga sudah ada dalam peraturan KPU," ujar nya.
Selain itu Jika dalam kondisi tertentu terjadi banjir maka KPU DKI juga telah memetakan tempat tempat aman seperti RPTA , stadion dll untuk mengantisipasi kondisi tersebut.
" Ya misalnya kotak suaranya terendam banjir, area TPS nya kebanjiran bahkan rumah ketua KPPS nya kebanjiran, itu kita sudah antisipasi," katanya.
Dalam upaya mitigasi pencegahan adanya petugas KPPS yang terjadi seperti lalu, Dody mengatakan sudah bekerjasama dengan dinas kesehatan untuk mempersiapkan Ambulance Gawat Darurat ( AGD), " makanya kami juga membatasi usia perugas KPPS maksimal 55 tahun dan dilengkapi dengan surat kesehatan," kata dia.
Lebih jauh kemungkinan menyikapi proses pemilihan satu atau dua putaran, Dody menegaskan hal tersebut sudah dalam perhitungannya.
" Kita sih berharap satu putaran, tapi seandainya dua putaran kita juga sudah siap secara teknis dan sudah di antisipasi," katanya.
Untuk mengakses draf Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 Dan Nomor 18 Tahun 2024 dapat mengakses jdih.kpu@kpu.go.id.(AS).