Lagi-lagi Sungai Cikaniki Tercemar, Siapa Tanggung Jawab?

Lagi-lagi Sungai Cikaniki Tercemar, Siapa Tanggung Jawab?

Smallest Font
Largest Font

BOGOR - Aliran Sungai Cikaniki di Desa Kalongliud, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, kembali tercemar limbah berbahaya dampak tambang emas ilegal. 

Pencemaran bukan fenomena baru. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mencatat, kasus ini pertama kali terdeteksi pada tanggal 22 Juli 2023 dan kembali terjadi pada 19 Januari 2025. 

Diketahui berdasarkan verifikasi dan pengambilan sampel yang dilakukan pada tahun 2023. 

Menurut laporan yang diterima DLH, pencemaran ini diduga disebabkan oleh aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang menyebabkan keruhnya air sungai dan mengancam kualitas lingkungan. 

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana menjelaskan,verifikasi lapangan yang dilakukan pada 20 Januari 2025 menunjukkan bahwa kandungan air sungai Cikaniki di hulu dan titik kejadian sudah terkontaminasi oleh bahan pencemar, yang menunjukkan adanya dampak serius terhadap kualitas air. 

“Pada pengujian tahun 2023, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa air di hulu Sungai Cikaniki sudah tercemar. Kami telah melaporkan temuan ini kepada Bupati Bogor dan pihak berwenang, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya. 

Menanggapi masalah ini, DLH juga telah meminta pemerintah desa maupun kecamatan untuk melakukan inventarisasi terhadap kegiatan usaha yang membuang limbah ke sungai, serta untuk mengkoordinasikan tindakan preventif terhadap usaha yang tidak memiliki izin, khususnya yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun. 

Selain itu, DLH mengingatkan bahwa kawasan sekitar Sungai Cikaniki juga termasuk dalam kawasan hutan lindung yang dikelola oleh negara. Oleh karena itu memerlukan penanganan yang terkoordinasi antara berbagai instansi, termasuk aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas aktivitas ilegal. 

"Tindak lanjut terhadap kualitas air akan terus dilakukan, dan DLH berharap hasil uji laboratorium terkait kandungan bahan berbahaya akan keluar dalam 14 hari kerja setelah pengambilan sampel. Uji laboratorium ini bertujuan untuk memastikan apakah air Sungai Cikaniki berbahaya bagi kesehatan masyarakat," bebernya. 

Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan lebih lanjut akibat pencemaran yang dapat merugikan masyarakat sekitar. MAULAYA

Editors Team
Daisy Floren

Berita Terkait